HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DAN
KAITANNYA DENGAN DEMOKRASI
di susun :
Ruswanto
Putri
Winda Sari
Rahmayani
Rizki
Sendayu
Kelompok
V
AMIK
POLIBISNIS
MATA
KULIAH KEWARGANEGARAAN
T.A ;
2012 / 2013
Pendahuluan
Hak dan Kewajiban Warga Negara
dalam batas-batas tertentu telah difahami dan dimengertti oleh setiap orang,
akan tetapi setiap orang melakukan aktifitas yang berbeda dalam kehidupan kenegaraan, maka apa yang menjadi hak dan
kewajiban setiap orang dinegara ini seringkali terlupakan.
Dalam kehidupan kenegaraan hak
warga negara berhadapan dengan kewajiban, bahkan kewajiban setiap warga negara
lebih banyak dituntut, sementara ha-hak setiap warga negara kurang mendapat
perhatian yang serius.
Hak dan kewajiban warga negara
dalam kehidupan kenegaraan maupun hak dan kewajiban seseorang secara individual
didalam sejarah tidak pernah dirumuskan secara sempurna, hal ini dikarenakan
sistem pemerintahan dinegara mengalami perkembangan sejalan dengan perkembangan manusia.
Hak dan kewajiban warga negara serta
hak asasi manusia harus mendapat perhatian yang lebih mendalam, mengingat
negara kita sedang saat ini sedang menumbuhkan kehidupan yang demokrasi. Sistem
pemerintahan yang demokrasi dapat menjamin hak asasi manusia maupun hak dan
kewajiban warga negara.
Hak asasi manusia maupun hak dan
kewajiban warga negara merupakan salah satu elemen yang sangat penting dari
demokrasi dan telah diatur dalam UUD 1945. Pengaturan hak asasi manusia maupun
hak dan kewajiban warga negara yang
telah disusun didalam UUD 1945, menjadi acuan untuk penyelenggara sistem
pemerintahan agar terhindar dari tindakan sewenang – wenang dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Pembahasan
I.
HAM ( Hak
Azasi Manusia )
- Pengertian
Hak Azasi Manusia (HAM) dan sejarah HAM.
Hak azasi
manusia ( HAM ) adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya
sebagai manusia, HAM tidak diberikan oleh masyarakat atau negara, manusia
memiliki HAM karena ia manusia. HAM tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan
tidak berlaku oleh Negara.
Istilah
HAM pertama kali diperkenalkan oleh Roosevelt Universal Declaration of Human
yang dirumuskan pada tahun 1948 sebagai pengganti istilah The Rights of Man.
Didalam konstitusi Indonesia ( UUD 1945 ) digunakan istilah Hak Warga Negara.
HAM diberlakukan secara resmi di Indonesia oleh MPR tercantum dalam Amandemen kedua
UUD 1945 ( Bab X dan Bab X A ) maupun didalam ketetapan MPR RI nomor : XVII / 1998. HAM merupakan suatu
pemikiran yang dituangkan dalam bentuk Hukum.
Pemikiran
HAM itu sangat formal, kelahiran HAM dimulai di Inggris. Pada tahun 1215 kaum
bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum
(larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang –
wenang). Tahun 1679 terbit Habeas
Corpus Act (orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga
hari dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan ). Kemudian pada tahun 1689
terbit Bill of Rights (akta deklarasi hak
dan kebebasan kawula dan tata cara suksesi raja ). Dalam akta ini
ditegaskan bahwa raja tunduk parlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun
memiliki pasukan pada masa damai tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui
hak – hak parlemen.
- Jenis
HAM
Pandangan
mengenai HAM sangatlah beragam, hal ini dipengaruhi oleh latar belakang atau
kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan zaman. Para
pemikir liberal seperti John Locke, John S.Mill, Aristoteles, Montesquieu dan
J.J.Rousseau yang menekankan pada
kebebasan manusia, bahwa hak – hak azasi mencakup hak kemerdekaan atas diri
sendiri, hak kemerdekaan beragama, hak kemerdekaan berkumpul, hak menyatakan
kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang – wenang (bebas dari rasa
takut), dan hak kemerdekaan pikiran dan pers.
Briefly
menyatakan bahwa hak – hak azasi manusia dapat dibagi atas hak mempertahankan
diri (self preservation ), hak kemerdekaan
( independence ), hak persamaan
pendapat ( equality ), hak untuk
dihargai ( respect ), dan hak bergaul
sesama manusia ( intercourse ).
Dalam ketetapan MPR RI Nomor :
XVII/1998 disebutkan bahwa HAM merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia
yang sifatnya kodrati, universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan
manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu gugat
oleh siapapun. Sedangkan dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 ditegaskan HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
mahluk Tuhan YanMaha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dari rumusan
ini jelaslah bahwa hak azasi berbarengan dengan kewajiban dasar azasi manusia.
Dari kumpulan pendapat diatas
dapat disimpulkan hak – hak azasi manusia baik yang bersifat individual maupun
kolektif dapat dibagi menjadi :
1.
Hak – hak azasi pribadi (personal rights),
kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama dan kebebasan bergerak.
2.
Hak – hak azasi ekonomi (property rights),
kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan. Hak mendapat
tunjangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar.
3.
Hak – hak azasi politik (political rights), Hak
ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih) dalam pemilu,
hak mendirikan partai politik, ormas dan organisasi lainnya.
4.
Hak – hak azasi hukum ( rights of legal equality
), Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5.
Hak – hak azasi sosial dan kebudayaan ( social and
cultural rights ), Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan, hak
mengembangkan kebudayaan.
6.
Hak – hak azasi dalam tata cara peradilan dan
perlindungan ( procedural rights ), Hak mendapat perlakuan dan tata cara
peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan,
atau peradilan.
Konsepsi
HAM yang diakui oleh negara kita seperti halnya negara lain menurut hukum dapat
dibagi menjadi dua kategori yaitu :
a. Hak-hak pokok yang
hanya dimiliki oleh para warga negara.
b. Hak-hak pokok yag pada dasarnya dimiliki oleh semua orang
yang bertempat tinggal di suatu negara tanpa memandang kewarganegaraannya.
Konsepsi
dasar HAM mengalami perkembangan Menurut pendapat para ahli bahwa HAM dibagi
atas 4 generasi yakni :
1.
Generasi I : menitik bertkan pada hak-hak pribadi politik dan hukum;
2.
Generasi II : menekankan pada hak-hak dasar ekonomi, sosial dan budaya.
3.
Generasi III : menekankan pada hak-hak suatu komunitas untuk berkembang.
4.
Generasi IV : menekankan pada perimbangan hak dan kewajiban warga negara.
Berdasarkan
pembagian ini nyatalah bahwa budaya terkait erat dengan HAM. Budaya dapat
memotivasi manusia untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupannya dengan
bebas, bahkan dengan budaya apa yang dibutuhkan manusia dapat terpenuhi.
Sebaliknya
budaya akan berkembang sejalan dengan aktivitas dan kreativitas manusia dalam
mengaktualisasikan hak dan kewajiban azasinya. Oleh sebab itu dapatlah
dikatakan budaya merupakan suatu komplex aktivitas dan tindakan manusia yang
berpola, salah satu diantaranya hukum positif yang melindungi, dan menjamin
perwujudan HAM.
II.
Hak Kewajiban Warga Negara
Hak
warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna
melakukan sesuatu sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak
warga negara merupakan suatu keistimewaan yan menghendaki agar warga negara
diperlakukan sesuai keistimewaan tersebut. Sedangkan Kewajiban warga negara
adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarkat berbangsa dan
bernegara. Kewajiban warga negara dapat pula diartikan sebagai suatu sikap atau tindakan yang harus
diperbuat oleh seseorang warga negara sesuai keistimewaan yang ada pada warga
lainnya.
Erat
kaitannya dengan kedua istilah ini ada beberapa istilah lain yang memerlukan
penjelasan yaitu : tanggung jawab dan peran warga negara. Tanggungjawab warga
negara merupakan suatu kondisi yang
mewajibkan seorang warga negara untuk melakukan tugas tertentu. Tanggung jawab
itu timbul akibat telah menerima suatu wewenang. Sementara yang dimaksud dengan
peran warga negara adalah aspek dinamis dari kedudukan warga
negara. Apabila seorang warga
negara melaksanakan hak dan kewajiban sesuai kedudukannya maka warga tersebut
menjalankan suatu peranan. Istilah peranan itu lebih banyak menunjuk pada
fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses.
Istilah peranan mencakup 3 hal
yaitu :
- Peranan
meliputi norma yang dihubungkn dengn posisi seseorang dalam masyarakat. Dalam konteks ini peranan
merupakan rangkaian peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan
kemasyarakatan.
- Peranan
adalah suatu konsep tentang apa
yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
- Peranan
dapat juga dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial
masyarakat.
Dari
pengertian diatas tersirat suatu makna bahwa hak dan kewajiban warga negara itu
timbul atau bersumber dari negara. Maksudnya negaralah yang memberikan ataupun
membebankan hak dan kewajiban itu kepada warganya. Pemberian/pembebanan
dimaksud dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan sehingga warga negara maupun penyelenggara negara memiliki
peranan yang jelas dalam pengaflikasian dan penegakkan hak serta kewajiban.
Beberapa
Kewajiban Warga Negara Indonesia meliputi :
1.
Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
III. Pengaturan
HAM, Hak dan Kewajiban Warga Negara
dalam Hukum Positif
Hukum
positif merupakan aturan hukum yang sedang berlaku disuatu negara. Hukum
positif di suatu negara tidaklah sama dengan hukum positif yang berlaku di
negara lain. Perbedaannya terletak pada konstitutsi yang menjadi dasar dan
sumber pembuatan hukum positif di maksud. Hukum positif itu dapat berwujud
peraturan perundang-undangan.
Di
Indonesia konstitusi di maksud telah mengalami beberapa kali penggantian, jika
selama 4
tahun setelah kemerdekaan (18/8-1945 s/d 27/12-1949), diberlakukan UUD 1945 maka selama kurun waktu sekitar 8 bulan (27/12-1949 s/d
17/8-1950) berlaku konstitusi RIS hampir di seluruh wilayah Indonesia. Akan
tetapi konstitusi ini diganti lagi dengan UUDS 1950 yang kemudian dengan dekrit
5 Juli 1959 dinyatakan tidak berlaku sekaligus memberlakukan kembali UUD 1945.
Ketiga
konstitusi ini berbeda satu sama lain. UUD 1945 yang sangat singkat itu hanya
mencantumkan 7 pasal (pasal 27,28,29,30,31,33 dan 34) tentang HAM dengan
penanaman hak warga negara. Sedangkan konstitusi RIS dan UUDS 1945 merinci HAM
secara detail dalam hampir sekitar 30 pasal yang ternyata cenderung memiliki
kesamaan dengan Universal Declaration of Human Rights.
Undang – undang Dasar 1945
Abademen :
- Pasal
27
1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam huku dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada
kecualinya.
2) Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusian.
3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”)
- Pasal
28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan undang – undang.
BAB
XA”)
HAK
AZASI MANUSIA
Pasal
28 A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hiduo dan kehidupannya.”)
Pasal
28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutnkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.”)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”)
Pasal
28 C
1.
Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh mamfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
budaya, demi meningkatkan kualitas dan demi kesejahteraan umat manusia.”)
2.
Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”)
Pasal
28 D
1.
Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pelakuan
yang sama dihadapan hukum.”)
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”)
3. Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”)
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.”)
Pasal
28 E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. “)
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.”)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia. “)
Pasal
28 G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”)
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.”)
Pasal 28 H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan. “)
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. “)
(3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.“)
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”)
Pasal 28 I
(1) Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”)
(2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.”)
(3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.”)
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.”)
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”)
Pasal 28 J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”)
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”)
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA “)
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”)
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”)
(3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”)
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”)
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.”)
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN “”)
Pasal 31
(1)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.””)
(2)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya. “”)
(3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang. “”)
(4)
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.””)
(5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.””)
Pasal 32
(1)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di
tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.””)
(2)
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional.“”)
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL.””)
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.””)
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.“”)
Pasal 34
(1)
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.””)
(2)
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.””)
(3)
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.””)
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal
ini diatur dalam undang-undang.””)
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG
NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN”)
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah
Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia.
Pasal 36 A
Lambang Negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. “)
Pasal36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.”)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan
undang-undang.”)
BABXVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1)
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar
dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan
oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.””)
(2)
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang
Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang
diusulkan untuk diubah beserta alasannya.””)
(3)
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar,
Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.””)
(4)
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang
Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen
ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.””)
(5)
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.””)
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.””)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada
masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.””)
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.“”)
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun
2003.””)
Pasal II
Dengan
ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.””)
Keterangan
:
Perubahan
Pertama :’)
Perubahan
Kedua :”)
Perubahan
Ketiga :”’)
Perubahan
Keempat :””)
Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai
pengaturan HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lain sebagai hukum
positif, pada setiap alinea mencerminkan HAM. Jika dalam pembukaan UUD alinea
pertama dan kedua tercermin pengakuan adanya kebebasan dan keadilan maka alinea
ketiga dan keempat mencerminkan adanya persamaan dalam bidang politik, Ekonomi, Hukum, sosial dan
budaya. Ini berarti substansi HAM dalam Pembukaan UUD 1945 amat luas tetapi
disayangkan kurang mendapatkan penjabaran yang lebih rinci dalam Batang Tubuh
UUD 1945. Oleh karenanya MPR melalui ketetapan Nomor : XVII/1998 maupun
perubahan kedua UUD 1945 pasal 28 s/d
pasal 28 J lebih memperjelas dan merinci mana yang merupakan HAM, kewajiban
warga negara.
Jika kita cermati bersama Perubahan Kedua UUD 1945,
Ketetapan MPR nomor XVII/1998 maupun peraturan perundang-undangan lainnya, maka
pada dasarnya HAM meliputi :
a. Hak untuk
hidup, memepertahankan dan meningkatkan taraf kehidupan.
b. Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang syah.
c. Hak
mengembangkan diri
d. Hak
keadilan
e. Hak kemerdekaan/kebebasan.
f. Hak atas
kebebasan Informasi.
g. Hak
keamanan.
h. Hak
kesejahteraan.
Pengaturan HAM kedalam peraturan
perundang-undangan sebagai hukum positif
pada hakikatnya di maksudkan untuk ;
- memberikan
perlindungan agar HAM itu tidak dilanggar oleh pemerintah danorang lain.
- Membatasi kekuasaan
penguasa.
- Menjamin kelangsungan
hidup, kemerdekaan dan perkembangan manusia serta masyarakat.
Peraturan perundang-undangan
menetapkan pula kewajiban yang bersifat azasi kepada manusia.
Kewajiban tersebut adalah :
- Patuh kepada
peraturan perundang-undangan, hukum tertulis dan hukum Internasional
mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
- Ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
- Menghormati HAM orang
lain, moral, etika dn tata tertib kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan
bernegara.
- Tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pengaturan HAM dan kewajiban
azasi manusia secara bersamaan dalam hukum positif bertujuan untuk menjaga
keseimbangan antara keduanya. Individu memang memiliki hak-hak yang fundamental
sebagai hak-hak azasinya tetapi iapun dituntut untuk dapat menghargai,
menghormati dan menjunjung tinggi hakazasi, individu yang lain. Dalam
menjalankan hak azasinya setiap individu tidak dapat mengabaikan apalagi
melanggar hak azasi individu lain.
Untuk mengaktualisasikan HAM,
setiap orang diharuskan mampu menjalankan HAMnya dan memenuhi kewajiban namun
kondisi seperti belum dapat menjamin tegaknya HAM yang bersangkutan. Oleh
karenanya hukum positifpun memberi kewajiban dan tanggung jawab kepada
Pemerintah agar menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang
diatur dalam undang-undang nomor 39/1999, peraturan perundang-undangan lain
serta hukum Internasional yang telah diterima negara RI. Kewajiban dan tanggung
jawab pemerintah ini meliputi langkah-langkah implementasi yang efektif dalam
bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara.
Apabila kita telaah lebih
mendalam Perubahan Kedua UUD 1945 ternyata MPR belum konsisten mengatur HAM dan
hak serta kewajiban warga negara. Disatu sisi MPR ini terkesan melegitimasi HAM
dengan menempatkannya dalam bab tersendiri terpisah dari hak dan kewajiban
warga negara. Pada hal pengaturan demikian tidak tampak dalam UUD 1945 yang
belum diamandemen. Akan tetapi disisi yang lain MPR masih memasukkan hak dan
kewajiban warga negara kedalam HAM seperti pasal 28 D ayat 3 (hak warga negara
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan).
Adapun hak warga negara menurut UUD 1945 adalah :
1. Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintahan
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Hak dalam upaya pembelaan negara
4. Hak berserikat dan berkumpul
5. Hak mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan termasuk
ketik
6. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan
7. Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara
8. Hak mendapat pengajaran
9. Hak fakir miskin dan akan terlantar di pelihara oleh warga
Selain itu kitapun masih
menemukan hak-hak warga negara yang diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, antara lain :
a.
Hak perorangan
atau kelompok untuk menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak
berdemokrasi (pasal 2 ayat I Undang-Undang nomor 9 tahun 1998).
b.
Hak untuk memilih wakilnya di MPR, DPR/DPRD;155
c.
Hak untuk dipilih sebagai wakil di MPR maupun
DPR/DPRD;
d.
Hak untuk berusaha;;
e.
Hak untuk memperoleh perlakuan yang baik;
f.
Hak untuk meperoleh bantuan hukum;
g.
Hak memilih tempat tinggl;
h.
Hak untuk mendapatkan kepastian hukum;
i.
Hak untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah;
j.
Hak memanfaatkan sarana hukum;
k.
Hak untuk memperoleh perlindungan dari ancaman
kekerasan dan penyiksaan;
Sebaliknya warga negara mempunyai
berbagai kewajiban sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 antara lain :
- Menjunjung hukum dan
pemerintahan
- Turut serta dalam
upaya pembelaan negara
- Ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara
Di samping itu warga negara
mempunyai kewajiban lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan seperti :
- Membayar pajak;
- Menghargai warga
negara;
- Memenuhi panggilan aparat
penegak hukum;
- Memelihara
kelestarian lingkungan;
- Memelihara persatuan
dan kesatuan bangsa;
- Ikut memelihara
fasilitas kepentingan umum;
Hak dan kewajiban warga negara
sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan sudah tentu
perlu dilaksanakan dan ditegakkan. Tetapi bagaimana realitasnya akan tergantung
kepada beberapa faktor berikut :
- Peraturan
perundang-undangan itu sendiri
- Penyelenggara negara
- Kesadaran hukum warga
negara
Apabila salah satu diantara ketiga faktor tadi mengandung kelemahan maka kemungkinan
perwujudan HAM maupun hak dan kewajiban tersebut tidak dapat tercapai dengan
optimal.
IV. Demokrasi dan hak warga negara
Terdapat kecenderungan bahwa
istilah demokrasi diterapkan dalam
kehidupan politik. Hal itu tampak dari pembicaraan tentang pemilu yang
melibatkan warga negara. Demokrasi merupakan suatu aturan main untuk
mendistribusikan kekuasaan secara adil diantara warga negara. Adil dalam arti
ini ialah semua warga negara memperoleh hak yang sama untuk berjuang mendapatkan
posisi dalam pemerintahan. Kecenderungan di atas saat ini kurang dapat
diterima. Pengertian demokrasi sebenarnya lebih luas dari pengertian politik
karena dapat diterapkan dalam kehidupan ekonomi dan sosial. Keterlibatan warga
negara dalam proses demokrasi khususnya dalam pembuatan keputusan, merupakan
kebutuhan dalam konteks sosial dan ekonomi.
Penerapan demokrasi dalam bidang
ekonomi antara lain mengikut sertakan warga negara (khususnya pekerja) dalam
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kemajuan
perusahaan, dan keterlibatan pekerja dalam proses produksi,
keamanan dan kesejahteraan
dalam perusahaan. Hal ini yang dapat dilakukan yaitu pemberian
kesempatan kepada pekerja utnuk memiliki saham dalam perusahaan. Sedangkan
dalam bidang sosial pun demokrasi dapat diterapkan seperti tampak dari issu
persamaan kesempatan dan pelayanan. Misalnya perlakuan yang sama terhadap warga negara.
Dari paparan diatas nyatalah
bahwa tuntutan penerapan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan amat relevan
dengan eksistensi warga negara sebagai mahluk sosial. Artinya setiap warga
negara akan membutuhkan warga lain dalam mengembangkan kehidupannya.
Jadi demokrasi dan HAM maupun hak
dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling terkait. Dalam sistem
demokrasi, warga negara dapat berperan secara optimal terhadap kelanggengan
sistem yang pro kepentingan warga. Sebaliknya hak warga negara dapat terwujud
manakala rezim yang berkuasa akan menegakkan sandi - sandi demokrasi.
V.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Dalam Era Otonomi
Daerah.
Pemerintah mempunyai tanggung
jawab mewujudkan keadilan dan kemakmuran seluruh rakyat berdasar prinsip
sentralisasi dan desentralisasi. Kedua prinsip ini tidak dapat dipandang
sebagai suatu yang dihitomis melainkan merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisah.
Daerah Indonesia akan dibagi akan
dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah
yang lebih kecil. Daerah itu bersifat otonom atau administratif. Di daerah
otonom penyelenggaraan pemerintahan bersendikan demokrasi karenanya eksistensi
badan perwakilan rakyat yang pengisian keanggotaannya melibatkan peran serta
masyarakat dalam bidang politik, mutlak
diperlukan.
Pemberian hak otonomi kepada
derah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat, pada dasarnya merupakan konsekwensi dari prinsip desentralisasi dan
manipestasi konstitusi.
Selain itu dimaksudkan memenuhi
tuntutan masyarakat diera reformasi dan globalisasi yang menyentuh segala segi
kehidupan. Penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan Tap MPR nomor : XV/1998
jo UU nomor 22/1999 diperkokoh melalui perubahan kedua UUD 1945. Realita ini
makin meyakinkan kita bahwa masa kini dan terutama dimasa depan, perwujudan
hak-hak anggota masyarakat dalam konteks memberdayakan masyarakat dan institusi
penyelenggara pemerintahan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Hal ini cukup
beralasan karena pada masa lampau prinsip otonomi daerah cenderung merupakan kewajiban. UU nomor 22/1999 memuat
beberapa hal mendasar yang mendorong untuk memberdayakan masyarakat,
menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat,
mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Atas dasar pemikiran itu maka salah satu
prinsip yang harus dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan otonomi daerah
adalah memperhatikan aspek demokrasi, keadilan dan pemerataan. Dengan prinsip
itu diharapkan tujuan pemberian otonomi untuk meningkatkan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan
pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
maupun antar daerah dalam konteks negara kesatuan RI, dapat terwujud.
Dalam rangka pencapaian tujuan di
maksud peranan masyarakat cukup menentukan. Agar peran itu menjadi optimal,
masyarakat harus memahami dan melaksanakan apa yang menjadi hak dan
kewajibannya. Adapun yang menjadi hak masyarakat antara lain :
- Mengembangkan
kehidupan demokrasi
- menyampaikan saran &
pendapat secara bertanggung jawab
- Ikut mewujudkan penyelenggara
negara yang bersih.
- Mengembangkan
usaha158
- Melakukan
kontrol terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia.
- Mendapatkan keadilan
- Berhak
atas perlindungan dan kepastian hokum
- Mengembangkan
budaya
- Mendapatkan pelayanan
- Menikmati
hasil-hasil pembangunan
Sedangkan kewajiban masyarakat meliputi antara lain :
- Mentaati peraturan
perundang-undangan termasuk
Peraturan Daerah
- Mendukung pelaksanaan
tugas pemerintahan
- Memelihara persatuan
dan kesatuan
- Memelihara
fasilitas-fasilitas/sarana kepentingan umum
- Menyampaikan
pengaduan wajib mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih.
Penutup
Kesimpulan :
Dari uraian diatas
dapat disimpulkan antra lain :
- Antara hak azasi
manusia dengan hak dan kewajiban warga negara terdapat perbedaan namun
tidak dapat dipisahkan.
- HAM bersumber dari kodrat manusia sebagai
ciptaan Tuhan yang Maha Esa, bersifat universal dan abadi tidak tergantung
kepada peraturan perundang - undangan.
- Demokrasi tidak akan
berlaku tanpa adanya HAM.
Daftar Pustaka
-
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas
X standar Isi 2006, Diterbitkan oleh ESIS, sebuah imprint dari Penerbit
Erlangga, Hak Cipta ©2007 pada Penerbit Erlangga, disusun oleh Dra.Retno
Listyarti.
-
Pista ( Pelatihan Intensif Siswa Terampil dan
Aktif ). Pendidikan Kewarganegaraan, Diterbitkan dan dicetak CV”Seti-Aji”
Jl.Sidoluhur No.66 Rt.o6 Rw.19 Waringinrejo,Cemani, Skh 57552.
-
Johanysn@yahoo.com , Dosen Fakultas Pendidikan
Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Gorontalo.
bagus ya blognya bg.. bwati aq lha bang.. :)
BalasHapusboleh aja... :D
BalasHapus