Kamis, 24 Januari 2013

Makalah Kewarganegaraan


 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DAN
KAITANNYA DENGAN DEMOKRASI

di susun :

Ruswanto
Putri Winda Sari
Rahmayani
Rizki Sendayu

Kelompok V

AMIK POLIBISNIS
MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN
T.A ; 2012 / 2013














Pendahuluan
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam batas-batas tertentu telah difahami dan dimengertti oleh setiap orang, akan tetapi setiap orang melakukan aktifitas yang berbeda dalam kehidupan  kenegaraan, maka apa yang menjadi hak dan kewajiban setiap orang dinegara ini seringkali terlupakan.

Dalam kehidupan kenegaraan hak warga negara berhadapan dengan kewajiban, bahkan kewajiban setiap warga negara lebih banyak dituntut, sementara ha-hak setiap warga negara kurang mendapat perhatian yang serius.

Hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan kenegaraan maupun hak dan kewajiban seseorang secara individual didalam sejarah tidak pernah dirumuskan secara sempurna, hal ini dikarenakan sistem pemerintahan dinegara mengalami perkembangan sejalan dengan  perkembangan manusia.

Hak dan kewajiban warga negara serta hak asasi manusia harus mendapat perhatian yang lebih mendalam, mengingat negara kita sedang saat ini sedang menumbuhkan kehidupan yang demokrasi. Sistem pemerintahan yang demokrasi dapat menjamin hak asasi manusia maupun hak dan kewajiban warga negara.

Hak asasi manusia maupun hak dan kewajiban warga negara merupakan salah satu elemen yang sangat penting dari demokrasi dan telah diatur dalam UUD 1945. Pengaturan hak asasi manusia maupun hak dan kewajiban warga negara  yang telah disusun didalam UUD 1945, menjadi acuan untuk penyelenggara sistem pemerintahan agar terhindar dari tindakan sewenang – wenang  dalam menjalankan tugas kenegaraan.











Pembahasan

I.        HAM ( Hak Azasi Manusia )
  1. Pengertian Hak Azasi Manusia (HAM) dan sejarah HAM.
Hak azasi manusia ( HAM ) adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia, HAM tidak diberikan oleh masyarakat atau negara, manusia memiliki HAM karena ia manusia. HAM tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh Negara.

Istilah HAM pertama kali diperkenalkan oleh Roosevelt Universal Declaration of Human yang dirumuskan pada tahun 1948 sebagai pengganti istilah The Rights of Man. Didalam konstitusi Indonesia ( UUD 1945 ) digunakan istilah Hak Warga Negara. HAM diberlakukan secara resmi di Indonesia oleh MPR tercantum dalam Amandemen kedua UUD 1945 ( Bab X dan Bab X A ) maupun didalam ketetapan MPR RI  nomor : XVII / 1998. HAM merupakan suatu pemikiran yang dituangkan dalam bentuk Hukum.

Pemikiran HAM itu sangat formal, kelahiran HAM dimulai di Inggris. Pada tahun 1215 kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang – wenang). Tahun 1679 terbit Habeas Corpus Act (orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan ). Kemudian pada tahun 1689 terbit Bill of Rights (akta deklarasi hak dan kebebasan kawula dan tata cara suksesi raja ). Dalam akta ini ditegaskan bahwa raja tunduk parlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak – hak parlemen.

  1. Jenis HAM
Pandangan mengenai HAM sangatlah beragam, hal ini dipengaruhi oleh latar belakang atau kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan zaman. Para pemikir liberal seperti John Locke, John S.Mill, Aristoteles, Montesquieu dan J.J.Rousseau  yang menekankan pada kebebasan manusia, bahwa hak – hak azasi mencakup hak kemerdekaan atas diri sendiri, hak kemerdekaan beragama, hak kemerdekaan berkumpul, hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang – wenang (bebas dari rasa takut), dan hak kemerdekaan pikiran dan pers.

Briefly menyatakan bahwa hak – hak azasi manusia dapat dibagi atas hak mempertahankan diri (self preservation ), hak kemerdekaan ( independence ), hak persamaan pendapat ( equality ), hak untuk dihargai ( respect ), dan hak bergaul sesama manusia ( intercourse ).

Dalam ketetapan MPR RI Nomor : XVII/1998 disebutkan bahwa HAM merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati, universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu gugat oleh siapapun. Sedangkan dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 ditegaskan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YanMaha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dari rumusan ini jelaslah bahwa hak azasi berbarengan dengan kewajiban dasar azasi manusia.

Dari kumpulan pendapat diatas dapat disimpulkan hak – hak azasi manusia baik yang bersifat individual maupun kolektif dapat dibagi menjadi :
1.     Hak – hak azasi pribadi (personal rights), kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama dan kebebasan bergerak.
2.    Hak – hak azasi ekonomi (property rights), kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan. Hak mendapat tunjangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar.
3.    Hak – hak azasi politik (political rights), Hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih) dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, ormas dan organisasi lainnya.
4.    Hak – hak azasi hukum ( rights of legal equality ), Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5.    Hak – hak azasi sosial dan kebudayaan ( social and cultural rights ), Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan, hak mengembangkan kebudayaan.
6.    Hak – hak azasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan ( procedural rights ), Hak mendapat perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan.

Konsepsi HAM yang diakui oleh negara kita seperti halnya negara lain menurut hukum dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu :
a.  Hak-hak pokok yang hanya dimiliki oleh para warga negara.
b. Hak-hak pokok yag pada dasarnya dimiliki oleh semua orang yang bertempat tinggal di suatu negara tanpa memandang kewarganegaraannya.

Konsepsi dasar HAM mengalami perkembangan Menurut pendapat para ahli bahwa HAM dibagi atas 4 generasi yakni :
1. Generasi I : menitik bertkan pada hak-hak pribadi politik dan hukum;
2. Generasi II : menekankan pada hak-hak dasar ekonomi, sosial dan budaya.
3. Generasi III : menekankan pada hak-hak suatu komunitas untuk berkembang.
4. Generasi IV : menekankan pada perimbangan hak dan kewajiban warga negara.

Berdasarkan pembagian ini nyatalah bahwa budaya terkait erat dengan HAM. Budaya dapat memotivasi manusia untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupannya dengan bebas, bahkan dengan budaya apa yang dibutuhkan manusia dapat terpenuhi.

Sebaliknya budaya akan berkembang sejalan dengan aktivitas dan kreativitas manusia dalam mengaktualisasikan hak dan kewajiban azasinya. Oleh sebab itu dapatlah dikatakan budaya merupakan suatu komplex aktivitas dan tindakan manusia yang berpola, salah satu diantaranya hukum positif yang melindungi, dan menjamin perwujudan HAM.

II.      Hak Kewajiban Warga Negara

Hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak warga negara merupakan suatu keistimewaan yan menghendaki agar warga negara diperlakukan sesuai keistimewaan tersebut. Sedangkan Kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara  dalam kehidupan bermasyarkat berbangsa dan bernegara. Kewajiban warga negara dapat pula diartikan  sebagai suatu sikap atau tindakan yang harus diperbuat oleh seseorang warga negara sesuai keistimewaan yang ada pada warga lainnya.

Erat kaitannya dengan kedua istilah ini ada beberapa istilah lain yang memerlukan penjelasan yaitu : tanggung jawab dan peran warga negara. Tanggungjawab warga negara merupakan  suatu kondisi yang mewajibkan seorang warga negara untuk melakukan tugas tertentu. Tanggung jawab itu timbul akibat telah menerima suatu wewenang. Sementara yang dimaksud dengan peran warga negara adalah aspek dinamis dari kedudukan warga
negara. Apabila seorang warga negara melaksanakan hak dan kewajiban sesuai kedudukannya maka warga tersebut menjalankan suatu peranan. Istilah peranan itu lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses.

Istilah peranan mencakup 3 hal yaitu :
  1. Peranan meliputi norma yang dihubungkn dengn posisi seseorang dalam  masyarakat. Dalam konteks ini peranan merupakan rangkaian  peraturan yang  membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.
  2. Peranan adalah suatu konsep tentang  apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
  3. Peranan dapat juga dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.

Dari pengertian diatas tersirat suatu makna bahwa hak dan kewajiban warga negara itu timbul atau bersumber dari negara. Maksudnya negaralah yang memberikan ataupun membebankan hak dan kewajiban itu kepada warganya. Pemberian/pembebanan dimaksud  dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga warga negara maupun penyelenggara negara memiliki peranan yang jelas dalam pengaflikasian dan penegakkan hak serta kewajiban.
Beberapa Kewajiban Warga Negara Indonesia meliputi :
1.     Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  1. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  2. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  3. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  4. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
III.    Pengaturan HAM, Hak dan Kewajiban Warga Negara  dalam Hukum Positif

Hukum positif merupakan aturan hukum yang sedang berlaku disuatu negara. Hukum positif di suatu negara tidaklah sama dengan hukum positif yang berlaku di negara lain. Perbedaannya terletak pada konstitutsi yang menjadi dasar dan sumber pembuatan hukum positif di maksud. Hukum positif itu dapat berwujud peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia konstitusi di maksud telah mengalami beberapa kali penggantian, jika selama 4 tahun setelah kemerdekaan (18/8-1945 s/d 27/12-1949), diberlakukan UUD 1945 maka selama kurun waktu sekitar 8 bulan (27/12-1949 s/d 17/8-1950) berlaku konstitusi RIS hampir di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi konstitusi ini diganti lagi dengan UUDS 1950 yang kemudian dengan dekrit 5 Juli 1959 dinyatakan tidak berlaku sekaligus memberlakukan kembali UUD 1945.

Ketiga konstitusi ini berbeda satu sama lain. UUD 1945 yang sangat singkat itu hanya mencantumkan 7 pasal (pasal 27,28,29,30,31,33 dan 34) tentang HAM dengan penanaman hak warga negara. Sedangkan konstitusi RIS dan UUDS 1945 merinci HAM secara detail dalam hampir sekitar 30 pasal yang ternyata cenderung memiliki kesamaan dengan Universal Declaration of Human Rights.

Undang – undang Dasar 1945 Abademen :
    1. Pasal 27
1)  Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam huku dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.
2) Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.
3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”)

    1. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan undang – undang.

BAB XA”)
HAK AZASI MANUSIA

Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hiduo dan kehidupannya.”)

Pasal 28 B
1)  Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutnkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”)

Pasal 28 C
1.     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh mamfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya, demi meningkatkan kualitas dan demi kesejahteraan umat manusia.”)
2.    Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”)

Pasal 28 D
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama dihadapan hukum.”)
2.     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”)
3.     Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam  pemerintahan.”)
4.     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.”)

Pasal 28 E
(1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. “)
(2)  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”)

Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. “)

Pasal 28 G
(1)          Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”)
(2)         Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”)


Pasal 28 H
(1)   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. “)
(2)  Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. “)
(3)  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.“)
(4)  Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”)

Pasal 28 I
(1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”)
(2)  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”)
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”)
(4)  Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”)
(5)  Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”)

Pasal 28 J
(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”)
(2)  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”)

BAB XI
AGAMA

Pasal 29
(1)          Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)         Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA “)

Pasal 30
(1)          Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”)
(2)         Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”)
(3)         Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”)
(4)         Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”)
(5)         Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”)


BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN “”)

Pasal 31
(1)          Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.””)
(2)         Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. “”)
(3)         Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. “”)
(4)         Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.””)
(5)         Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.””)


Pasal 32
(1)          Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.””)
(2)         Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.“”)

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL.””)

Pasal 33
(1)          Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)         Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)         Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)         Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.””)
(5)         Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.“”)

Pasal 34
(1)          Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.””)
(2)         Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.””)
(3)         Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.””)
(4)         Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.””)

BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN”)

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36 A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. “)

Pasal36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.”)

Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.”)
BABXVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1)          Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.””)
(2)         Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.””)
(3)         Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.””)
(4)         Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.””)
(5)         Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.””)


ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.””)

Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.””)

Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.“”)
ATURAN TAMBAHAN

Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.””)

Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.””)

Keterangan :
Perubahan Pertama :’)
Perubahan Kedua :”)
Perubahan Ketiga :”’)
Perubahan Keempat :””)

Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai pengaturan HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan  lain sebagai hukum positif, pada setiap alinea mencerminkan HAM. Jika dalam pembukaan UUD alinea pertama dan kedua tercermin pengakuan adanya kebebasan dan keadilan maka alinea ketiga dan keempat mencerminkan adanya persamaan dalam  bidang politik, Ekonomi, Hukum, sosial dan budaya. Ini berarti substansi HAM dalam Pembukaan UUD 1945 amat luas tetapi disayangkan kurang mendapatkan penjabaran yang lebih rinci dalam Batang Tubuh UUD 1945. Oleh karenanya MPR melalui ketetapan Nomor : XVII/1998 maupun perubahan kedua UUD 1945 pasal 28  s/d pasal 28 J lebih memperjelas dan merinci mana yang merupakan HAM, kewajiban warga negara.

Jika kita  cermati bersama Perubahan Kedua UUD 1945, Ketetapan MPR nomor XVII/1998 maupun peraturan perundang-undangan lainnya, maka pada dasarnya HAM meliputi :
a.      Hak untuk hidup, memepertahankan dan meningkatkan taraf kehidupan.
b.     Hak berkeluarga  dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah.
c.      Hak mengembangkan diri
d.      Hak keadilan
e.      Hak kemerdekaan/kebebasan.
f.      Hak atas kebebasan Informasi.
g.      Hak keamanan.
h.      Hak kesejahteraan.

Pengaturan HAM kedalam peraturan perundang-undangan  sebagai hukum positif pada hakikatnya di maksudkan untuk ;
  1. memberikan perlindungan agar HAM itu tidak dilanggar oleh pemerintah danorang   lain.
  2. Membatasi kekuasaan penguasa.
  3. Menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan dan perkembangan manusia serta masyarakat.

Peraturan perundang-undangan menetapkan pula kewajiban yang bersifat azasi kepada manusia.
Kewajiban tersebut adalah :
  1. Patuh kepada peraturan perundang-undangan, hukum tertulis dan hukum Internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
  2. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Menghormati HAM orang lain, moral, etika dn tata tertib kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
  4. Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

Pengaturan HAM dan kewajiban azasi manusia secara bersamaan dalam hukum positif bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keduanya. Individu memang memiliki hak-hak yang fundamental sebagai hak-hak azasinya tetapi iapun dituntut untuk dapat menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi hakazasi, individu yang lain. Dalam menjalankan hak azasinya setiap individu tidak dapat mengabaikan apalagi melanggar hak azasi individu lain.

Untuk mengaktualisasikan HAM, setiap orang diharuskan mampu menjalankan HAMnya dan memenuhi kewajiban namun kondisi seperti belum dapat menjamin tegaknya HAM yang bersangkutan. Oleh karenanya hukum positifpun memberi kewajiban dan tanggung jawab kepada Pemerintah agar menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang diatur dalam undang-undang nomor 39/1999, peraturan perundang-undangan lain serta hukum Internasional yang telah diterima negara RI. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah ini meliputi langkah-langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara.

Apabila kita telaah lebih mendalam Perubahan Kedua UUD 1945 ternyata MPR belum konsisten mengatur HAM dan hak serta kewajiban warga negara. Disatu sisi MPR ini terkesan melegitimasi HAM dengan menempatkannya dalam bab tersendiri terpisah dari hak dan kewajiban warga negara. Pada hal pengaturan demikian tidak tampak dalam UUD 1945 yang belum diamandemen. Akan tetapi disisi yang lain MPR masih memasukkan hak dan kewajiban warga negara kedalam HAM seperti pasal 28 D ayat 3 (hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan).

Adapun hak warga negara menurut UUD 1945 adalah :
1. Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintahan
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan  yang layak
3. Hak dalam upaya pembelaan negara
4. Hak berserikat dan berkumpul
5. Hak mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan termasuk ketik
6. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
7. Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
8. Hak mendapat pengajaran
9. Hak fakir miskin dan akan terlantar di pelihara oleh warga

Selain itu kitapun masih menemukan hak-hak warga negara yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain :
a.      Hak perorangan  atau kelompok untuk menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak berdemokrasi (pasal 2 ayat I Undang-Undang nomor 9 tahun 1998).
b.      Hak untuk memilih wakilnya di MPR, DPR/DPRD;155
c.      Hak untuk dipilih sebagai wakil di MPR maupun DPR/DPRD;
d.      Hak untuk berusaha;;
e.      Hak untuk memperoleh perlakuan yang baik;
f.      Hak untuk meperoleh bantuan hukum;
g.      Hak memilih tempat tinggl;
h.      Hak untuk mendapatkan kepastian hukum;
i.       Hak untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah;
j.       Hak memanfaatkan sarana hukum;
k.      Hak untuk memperoleh perlindungan dari ancaman kekerasan dan penyiksaan;

Sebaliknya warga negara mempunyai berbagai kewajiban sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 antara lain :
  1. Menjunjung hukum dan pemerintahan
  2. Turut serta dalam upaya pembelaan negara
  3. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Di samping itu warga negara mempunyai kewajiban lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan seperti :
  1. Membayar pajak;
  2. Menghargai warga negara;
  3. Memenuhi panggilan aparat penegak hukum;
  4. Memelihara kelestarian lingkungan;
  5. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
  6. Ikut memelihara fasilitas kepentingan umum;

Hak dan kewajiban warga negara sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan sudah tentu perlu dilaksanakan dan ditegakkan. Tetapi bagaimana realitasnya akan tergantung kepada beberapa faktor berikut :
  1. Peraturan perundang-undangan itu sendiri
  2. Penyelenggara negara
  3. Kesadaran hukum warga negara

Apabila salah satu diantara  ketiga faktor tadi mengandung kelemahan maka kemungkinan perwujudan HAM maupun hak dan kewajiban tersebut tidak dapat tercapai dengan optimal.

IV.      Demokrasi dan hak warga negara
Terdapat kecenderungan bahwa istilah demokrasi diterapkan dalam  kehidupan politik. Hal itu tampak dari pembicaraan tentang pemilu yang melibatkan warga negara. Demokrasi merupakan suatu aturan main untuk mendistribusikan kekuasaan secara adil diantara warga negara. Adil dalam arti ini ialah semua warga negara memperoleh hak yang sama untuk berjuang mendapatkan posisi dalam pemerintahan. Kecenderungan di atas saat ini kurang dapat diterima. Pengertian demokrasi sebenarnya lebih luas dari pengertian politik karena dapat diterapkan dalam kehidupan ekonomi dan sosial. Keterlibatan warga negara dalam proses demokrasi khususnya dalam pembuatan keputusan, merupakan kebutuhan dalam konteks sosial dan ekonomi.

Penerapan demokrasi dalam bidang ekonomi antara lain mengikut sertakan warga negara (khususnya pekerja) dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kemajuan
perusahaan, dan keterlibatan pekerja dalam proses produksi, keamanan dan kesejahteraan
dalam perusahaan. Hal ini yang dapat dilakukan yaitu pemberian kesempatan kepada pekerja utnuk memiliki saham dalam perusahaan. Sedangkan dalam bidang sosial pun demokrasi dapat diterapkan seperti tampak dari issu persamaan kesempatan dan pelayanan. Misalnya perlakuan  yang sama terhadap warga negara.

Dari paparan diatas nyatalah bahwa tuntutan penerapan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan amat relevan dengan eksistensi warga negara sebagai mahluk sosial. Artinya setiap warga negara akan membutuhkan warga lain dalam mengembangkan kehidupannya.

Jadi demokrasi dan HAM maupun hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling terkait. Dalam sistem demokrasi, warga negara dapat berperan secara optimal terhadap kelanggengan sistem yang pro kepentingan warga. Sebaliknya hak warga negara dapat terwujud manakala rezim yang berkuasa akan menegakkan sandi - sandi demokrasi.

V.        Hak dan Kewajiban Warga Negara  Dalam Era Otonomi Daerah.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab mewujudkan keadilan dan kemakmuran seluruh rakyat berdasar prinsip sentralisasi dan desentralisasi. Kedua prinsip ini tidak dapat dipandang sebagai suatu yang dihitomis melainkan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah.

Daerah Indonesia akan dibagi akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Daerah itu bersifat otonom atau administratif. Di daerah otonom penyelenggaraan pemerintahan bersendikan demokrasi karenanya eksistensi badan perwakilan rakyat yang pengisian keanggotaannya melibatkan peran serta masyarakat  dalam bidang politik, mutlak diperlukan.

Pemberian hak otonomi kepada derah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut  prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, pada dasarnya merupakan konsekwensi dari prinsip desentralisasi dan manipestasi konstitusi.

Selain itu dimaksudkan memenuhi tuntutan masyarakat diera reformasi dan globalisasi yang menyentuh segala segi kehidupan. Penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan Tap MPR nomor : XV/1998 jo UU nomor 22/1999 diperkokoh melalui perubahan kedua UUD 1945. Realita ini makin meyakinkan kita bahwa masa kini dan terutama dimasa depan, perwujudan hak-hak anggota masyarakat dalam konteks memberdayakan masyarakat dan institusi penyelenggara pemerintahan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Hal ini cukup beralasan karena pada masa lampau prinsip otonomi daerah cenderung  merupakan kewajiban. UU nomor 22/1999 memuat beberapa hal mendasar yang mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Atas dasar pemikiran itu maka salah satu prinsip yang harus dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah memperhatikan aspek demokrasi, keadilan dan pemerataan. Dengan prinsip itu diharapkan tujuan pemberian otonomi untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah maupun antar daerah dalam konteks negara kesatuan RI, dapat terwujud.

Dalam rangka pencapaian tujuan di maksud peranan masyarakat cukup menentukan. Agar peran itu menjadi optimal, masyarakat harus memahami dan melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Adapun yang menjadi hak masyarakat antara lain :
  1. Mengembangkan kehidupan demokrasi
- menyampaikan saran & pendapat secara bertanggung jawab
- Ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.
  1. Mengembangkan usaha158
  2. Melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia.
  3.  Mendapatkan keadilan
  4. Berhak atas perlindungan dan kepastian hokum
  5. Mengembangkan budaya
  6.  Mendapatkan pelayanan
  7. Menikmati hasil-hasil pembangunan

Sedangkan kewajiban masyarakat meliputi antara lain :
  1. Mentaati peraturan perundang-undangan  termasuk Peraturan Daerah
  2. Mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan
  3. Memelihara persatuan dan kesatuan
  4. Memelihara fasilitas-fasilitas/sarana kepentingan umum
  5. Menyampaikan pengaduan wajib mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih.



Penutup
Kesimpulan :
   Dari uraian diatas dapat disimpulkan antra lain  :
  1. Antara hak azasi manusia dengan hak dan kewajiban warga negara terdapat perbedaan namun tidak dapat dipisahkan.

  1.  HAM bersumber dari kodrat manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa, bersifat universal dan abadi tidak tergantung kepada peraturan perundang - undangan.

  1. Demokrasi tidak akan berlaku tanpa adanya HAM.

























Daftar Pustaka

-      Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X standar Isi 2006, Diterbitkan oleh ESIS, sebuah imprint dari Penerbit Erlangga, Hak Cipta ©2007 pada Penerbit Erlangga, disusun oleh Dra.Retno Listyarti.
-      Pista ( Pelatihan Intensif Siswa Terampil dan Aktif ). Pendidikan Kewarganegaraan, Diterbitkan dan dicetak CV”Seti-Aji” Jl.Sidoluhur No.66 Rt.o6 Rw.19 Waringinrejo,Cemani, Skh 57552.
-      Johanysn@yahoo.com , Dosen Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Gorontalo.


2 comments :

Please write criticism and suggestions...

TV ONLINE