Kamis, 11 April 2013

PROGRAM COMPUTER

  Program Computer

Program Komputer adalah Program yang dibuat berdasarkan dengan bahasa pemrograman yang berfungsi untuk membantu pekerjaan yang diiginkan oleh sebuah user (sering kali disebut sebagai program saja) merupakan suatu aplikasi yang dibuat dengan menggunakan bahasa program tertentu dan telah ter-install di dalam komputer. Program komputer merupakan contoh perangkat lunak komputer yang menuliskan aksi komputasi yang akan dijalankan oleh komputer.

Komputasi ini biasanya dilaksanakan berdasarkan suatu algoritma atau urutan perintah tertentu.Urutan perintah (atau algoritma)merupakan suatu perangkat yang sudah termasuk dalam program komputer tersebut.Tanpa algoritma tersebut,program komputer tak dapat berjalan dengan baik.

Program komputer dikelompokan dalam kelompok low level language ,mid level language dan high level language
    
Program/Software adalah perangkat lunak yang umumnya digunakan untuk mengontrol perangkat keras, melakukan perhitungan, berinteraksi dengan perangkat lunak lainnya, dan lain-lain.

1. Jenis-jenis program komputer
  • Program Perkantoran, misalnya: Ms. Office, Open office, dll.
  • Program Grafis, misalnya: corel draw, photoshop, gimp, dll.
  • Program Multimedia, misalnya: windows media player, winamp, jet audio, dll.
  • Program Internet, misalnya: internet explorer, mosila firefox, opera, dll.
  • Program Keamanan PC, misalnya: anti virus, anti spam, firewall, dll.
  • Program sistem Informasi Berbasis web/Desktop yang dibuat sesuai kebutuhan suatu lembaga tertentu, misalnya: program kasir, program data base perusahaan, dll. 
  • Program Desain Sistem, Dll. Misalnya: Delphi, Ms. Visio, Java, dll

2. Klasifikasi Program Komputer
  • Open source, artinya software yang source code-nya dibuka ke publik, Anda bisa memodifikasi dan mendistribusikan atau mempublikasikan source code hasil modifikasi dengan syarat-syarat tertentu, misalnya dengan tetap mempertahankan nama softwarenya.
  • Freewere, artinya software tersebut gratis untuk digunakan, tetapi tidak bisa melihat source code software tersebut, dan disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut.  Ada pula yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlak sebuah software disebut freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian.
  • Shareware, adalah perangkat lunak yang membatasi penggunanya dengan mengurangi fitur-fitur tertentu atau membatasi masa penggunaannya selama jangka waktu tertentu ataupun juga penggabungkan kedua hal ini. Untuk program shareware dibagi atas 2 yaitu: 1). Trial Version, yaitu aplikasi komersial yang dapat digunakan secara gratis namun penggunaannya dibatasi melalu cara memberikan softwere tenggang waktu tertentu akan tetapi tidak ada pengurangan fitur pada aplikasi 2). Demo version, yaitu aplikasi komersial yang dapat digunakan secara gratis namun penggunaannya dibatasi melalu cara pembatasan berupa pengurangan fitur atau pembatasan jumlah pengoperasian
  •  Adwere, artinya software tersebut gratis, tetapi ada iklan yang muncul ketika dijalankan. Iklan dapat muncul baik pada saat start, atau muncul di sela-sela penggunaan.
  • Beta version, Test hasil produk pada tahap kedua dalam pembangunan perangkat lunak komputer sebelum dikeluarkan secara komersial. Pada versi ini, produk tersebut diedarkan secara percuma atau gratis kepada pengguna untuk mendapatkan komentar dan informasi mengenai kelemahan perangkat lunak serta masukan lain yang diperlukan untuk produk tersebut.
  •  Alfa version, sama halnya dengan program beta version akan tetapi penggunaan program ini di peruntukkan untuk kalangan tertentu.

Rabu, 10 April 2013

DATA STRUCTURES

       Before learning a structure of data, we need to know the algorithms. Where can be explained that algorithm in php is heart or essence of computer. algorithm in php are steps in a problem solving program.That the program, that we make way it that we planned beforehand.

Examples steps making program day-to-day in our life :
Coffee make a glass of milk.
Material that is required is :
1.  A glass
2. Coffee
3. Milk
4. Hot water
The next step after the complete :
First coffeemaker enter into glass, next put the milk into a glass,next enter the hot water,then stir until evenly and coffee milk ready to drink.

So does in make a program we should set material what is required before making program.

To be contineud...

Selasa, 09 April 2013

Whether The Drug Was ( Apakah Narkoba Itu ?)

DRUG

  • Apa yang dimaksud dengan Narkoba?
Banyak istilah yang digunakan untuk menjelaskan masalah ini. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan bahan-bahan berbahaya. Sedangkan Napza adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
  • Bagaimana penjelasannya?
Golongan narkotika terdiri dari ganja, kokain, morfin dan heroin. Psikotropika adalah semua bahan / obat yang dapat mempengaruhi jiwa, seperti metamphetamin, zat-zat yang menimbulkan efek sedatif / hipnotik dan halusinogenik. Bahan berbahaya lainnya adalah alkohol yang terdapat dalam minuman keras. LSD (Lysergic Dyethilamide), sementara zat adiktif lainnya meliputi lem dan bahan pelarut. Semua bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan ketergantungan.
  • Bagaimana cara kerja narkoba di dalam tubuh?
Narkoba digolongkan dalam 3 bagian, tergantung pada efek yang ditimbulkannya terhadap tubuh : 1. Depresan : bekerja menekan fungsi kesadaran dan menenangkan, seperti golongan opiat (morfin, petidin, kodein, heroin/putaw). Inhalan (zat yang dihirup) seperti lem, tinta, thinner/pengencer cat, dan alkohol. 2. Stimulan : bekerja memacu kerja susunan sistem saraf pusat seperti rokok, amphetamin, metamphetamin alias shabu-shabu, MDMA (metilen dioksi metamphetamin) alias ecstasy, dan kokain 3. Halusinogen : bekerja menimbulkan efek halusinasi / khayalan seperti ganja, mariyuana, LSD dan magic mushroom
  • Apakah heroin itu?
! Heroin dikenal juga dengan nama putaw, putih, bedak, PT, etep * merupakan zat penghilang rasa nyeri yang sangat kuat * jenis yang populer di Indonesia adalah putaw (heroin kelas 5 atau 6) * dibuat dalam bentuk serbuk / larutan * heroin akan sangat cepat “mengikat” dirimu secara fisik dan mental * heroin bikin kamu jadi bodoh dan lamban serta merusak konsentrasi * zat ini paling sering meninmbulkan kematian akibat Over Dosis (OD) * pemakaian heoin melalui jarum suntik kotor yang dipakai bergantian akan meningkatkan risiko terinfeksi HIV/AID
  • Tanda – tanda orang ketagihan heroin?
* rasa sakit yang sangat hebat * kejang – kejang, keram perut dan menggelepar * gemetar dan muntah – muntah * hidung berlendir dan mata berair * kehilangan nafsu makan * kekurangan cairan tubuh
  • Bagaimana dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh inhalen?
* inhalen adalah zat yang terdapat pada lem dan pengencer cat (thinner) * penggunaannya dengan cara dihirup, dapat mengakibatkan kematian mendadak seperti tercekik (Sudden Sniffing Death Syndrome) * dapat merusak pertumbuhan dan perkembangan otot, syaraf dan organ tubuh lain * menghirup sambil menggunakan obat anti depresi seperti obat penenang, obat tidur, alkohol akan meningkatkan resiko Over Dosis dan menyebabkan kematian * bila pengguna melakukan aktivitas normal seperti berlari atau berteriak, dapat mengakibatkan kematian karena gagal jantung
  • Akibat menggunakan inhalen?
* kerusakan hati dan ginjal * kehilangan ingatan, tidak dapat berfikir * sakit maag, mual dan muntah * mudah berdarah dan memar * kerusakan sistem syaraf utama * sakit pada waktu buang air kecil * kejang – kejang otot * batuk – batuk
  • Bagaimana dengan Amphetamin (amphet) ?
* biasanya berbentuk pil, kapsul dan serbuk * memberikan rangsangan bagi perasaan manusia * salah satu jenis amphetamin adalah metamphetamin yang memiliki efek rangsangan kuat terhadap sistem saraf. Contohnya adalah ice, shabu, dll * pemakai akan terikat secara fisik dan mental * amphetamin akan merangsang tubuh melampaui batas maksimum dari kekuatan fisik * kamu tetap merasa aktif walaupun tubuh sudah sangat lelah * jika tubuh tidak dapat lagi menanggung beban, kamu dapat pingsan dan mati karena kelelahan
  • Akibat menggunakan Amphetamin?
* penurunan berat badan * kelihatan seperti kurang tidur * denyut nadi tidak beraturan * pingsan karena kelelahan * tekanan darah tinggi * paranoid yang parah (parno)
  • Apakah Shabu itu?
Shabu dikenal juga dengan nama kristal, ubas, SS, mecin. * bentuknya seperti kristal, tidak berbau dan tidak berwarna * mengakibatkan efek yang kuat pada sistem saraf * pemakai akan bergantung secara fisik dan mental * penggunaan terus menerus dapat merusak otot jantung, bahkan kematian * memicu kerja tubuh melampaui ambang batas kekuatan fisik * pemakai merasa fly dengan perasaan enak yang bersifat sementara lalu berangsur-angsur mengakibatkan kegelisahan luar biasa * efek langsung penggunaannya menjurus pada perilaku kekerasan * dapat menyebabkan impotensi * overdosis mengakibatkan kerusakan lever dan paru-paru bahkan kematian
  • Apakah akibatnya jika menggunakan shabu?
* berat badan menyusut * kejang – kejang * kerusakan ginjal dan jantung * impoten * halusinasi dan paranoid * serangan jantung * kematian
  • Apakah Ecstasy itu
Ecstasy dikenal juga dengan nama Inex, I, kancing, disco biscuit. Dibuat dalam bentuk tablet dan kapsul. Selain itum ectassy juga merupakan zat kimia berbahaya yang sering dicampur sehingga berakibat buruk bagi tubuh, seperti campuran insektisida, pil KB, bahkan zat-zat kimia yang tidak diketahui. Ectassy jugadiproduksi secara ilegal di laboratorium dan dapat mendorong tubuh melakukan aktivitas yang melampaui batas maksimum. Aktivitas yang berlebihan mengakibatkan tubuh kekurangan cairan, maka pemakai dapat meninggal karena terlalu banyak minum air akibat rasa hausnya Ecstasy menyebabkan denyut nadi cepat, serta menimbulkan paranoia dan halusinasi
  • Akibat menggunakan ecstasy?
* diare * hiperaktif * denyut nadi yang sangat cepat, gemetar tak terkontrol * kehilangan selera makan, mual dan muntah * rasa haus yang amat sangat * sakit kepala dan pusing – pusing
  • Apakah Ganja itu ?
Ganja dikenal juga dengan nama cannabis, mariyuana, cimeng, hashish, rumput / grass, pot. Terdapat dalam bentuk daun segar, daun kering, lintingan seperti rokok, dan serbuk. * menimbulkan efek halusinasi / khayalan * dapat membuat ketagihan secara mental * pikiran menjadi lamban dan bodoh * mempengaruhi konsentrasi dan ingatan * kemampuan belajar menjadi turun * sering kali pengguna mencari obat-obatan lebih keras dan lebih mematikan * mengandung bahan kimia delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) yang dapat memengaruhi pemakai dalam cara melihat dan mendengar hal – hal disekitarnya * survey membuktikan bahwa pemakaian ganja dalam waktu panjang dapat menyebabkan schizophrenia atau kegilaan
  • Akibat menggunakan ganja?
* meningkatkan denyut nadi, keseimbangan dan koordinasi tubuh yang buruk * ketakutan, kebingungan * depresi, halusinasi
  • Emangnya apa sih pengaruh narkoba buat kita?
Sebagian besar kita memahami kecanduan atau adiksi hanya sebatas rasa sakit yang terjadi pada seorang pecandu, padahal dampaknya bukan hanya pada diri orang tersebut, tapi juga pada orang di sekitarnya seperti ayah, ibu, kakak, adik, pacar, suami atau istri pecandu, bahkan juga terhadap keluarga besar dan teman-teman sekolah atau kuliahnya.
  • Apa hubungannya dengan kelakuan kita sehari – hari?
Pecandu biasanya akan memperlihatkan perilaku yang tidak dapat diterima oleh orang disekelilingnya seperti menjadi malas, suka bohong, mencuri, dll
  • Kenapa kita mesti menjauhi narkoba?
Karena dampaknya berakibat sangat buruk bagi diri kita sendiri dan keluarga serta pasangan kita. Dampak ini berlangsung sejak kita mulai menggunakannya, hingga seumur hidup kita. Bukan hanya dari segi kesehatan, tapi juga dari segi psikologis, sosial, ekonomi, dll
  • Bagaimana caranya biar gak terjerumus narkoba?
Yang jelas kita harus mengeti dulu tentang jenis – jenis narkoba, dan dampak dari pemakaiannya bagi tubuh kita. Bila sudah paham, pikirkanlah baik – baik sebelum mengambil keputusan. Hidup ini penuh dengan pilihan – pilihan, karena itu pilihlah yang terbaik untuk hidupmu
  • Apa sih tanda-tandanya kalau orang mulai kecanduan narkoba?
Tanda – tanda ini bisa menjadi salah satu petunjuk untuk mengenali seorang pemakai, tapi bisa saja terjadi bahwa tanda – tanda ini terjadi karena pengaruh lain. Tanda-tanda itu adalah sebagai berikut: * terlalu sensitif, menjadi kasar dan tidak sopan * cepat bosan dan pelupa * suka berbohong, suka menyendiri dan penuh rahasia * bicaranya ngga nyambung, kadang tertawa atau menangis tanpa alasan * tidak peduli pada kebersihan tubuh atau penampilan * jorok, malas mandi, ekspresi wajah kuyu, muka pucat, mata merah * prestasi belajar sangat menurun * gampang curiga pada setiap orang (paranoid) * sering pilek, batuk dan menguap * nafsiu makan hilang / meningkat / tidak teratur * kadang hiperaktif dan bertingkah menarik perhatian * kebutuhan uang meningkat, tapi sering kehabisan uang * mencuri kecil-kecilan maupun besar-besaran

Senin, 08 April 2013

Buddhist worshippers killed eight people massacred from Myanmar

8 Buddhist Tewas

Suasana hening di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jl. Slebes, Gang Pekong, Kel. Belawan II, Kec. Medan Belawan, Jumat (5/4) sekitar pukul 01.30 WIB, mendadak mencekam. Delapan warga negara Myanmar dari etnik beragama Budha tewas dibantai saudara senegara mereka dari etnik Muslim Rohingya., tragedi berdarah yang pecah di lantai dua gedung Rudenim Belawan itu, tak hanya dipicu adanya kekerasan komunal yang terjadi berkepanjangan di tanah air mereka (Myanmar), tapi ditengarai juga oleh ketidaksenangan pengungsi etnik Rohingya atas prilaku delapan korban yang kerap mengganggu, bahkan melakukan pelecehan seksual terhadap istri dan anak gadis mereka. Pertikaian antar etnik yang sama-sama ditahan di Rudenim itu sudah memanas sejak dua bulan terakhir. 

Tindakan berulang yang dilakukan penganut Budha membuat etnik Rohingya Myanmar kesal, ditambah lagi kenangan pembantaian saudara mereka sesama etnik Rohingya yang terus terjadi di Myanmar, kian memantik emosi pelaku tuk menghabisi nyawa para korban. Puncaknya, setelah mengatur strategi matang, rencana pembunuhan masal itu pun dilancarkan. Jelang pagi itu, para pengungsi Rohingya yang ditahan di lantai satu secara bersama-sama, dan tanpa pengetahuan pengawasan pegawai Rudenim bergegas ke lantai dua.

Ketika itu, massa yang telah melengkapi diri masing-masing dengan kayu kursi dan besi itu, diam-diam naik ke lantai dua. Setelah merusak lampu, para pelaku langsung membantai korban yang tengah tidur pulas. Serangan mendadak itu sontak membuat ruang tahanan berbentuk leter L berukuran 6 x 6 meter itu ‘banjir darah’. Rata-rata korban yang kesemuanya laki-laki itu tewas dengan kondisi luka menganga di kepala. Pembantaian sadis ini hanya bisa jadi tontonan gratis puluhan warga asing lain yang mendekam di sana. Mereka tak berani berbuat apa-apa, karena takut ikut jadi korban.

Bahkan, pegawai Detensi yang mendengar keributan tak bisa berbuat apa-apa. Mereka tak bisa masuk ke lokasi, karena pintu utama lebih dulu dikunci dari dalam oleh pelaku. Selain itu, mereka juga diancam bunuh jika berupaya masuk ke ruangan isolasi. “Waktu kejadian itu saya mendengar suara ribut dan teriakan. Tapi tak ada minta tolong. Semula kami menduga ada tahanan yang berupaya kabur, makanya kami datang memeriksa. Tapi kami tak bisa masuk, karena pintu mereka kunci dari dalam. Kami juga diancam bunuh kalau berusaha masuk. Selain itu, mereka juga mengaku akan kabur. Tak lama berselang saya dengan ada penghuni yang tewas, makanya saya langsung melapor ke Polres,” beber Riko Thomas, pegawai yang berjaga dinihari itu.

Setengah jam pasca pembantaian berlangsung, suasana mencekam langsung menyelimuti lokasi seluas sekitar 1/2 hektar itu. Para penghuni lain yang ketakutan memilih berdiam diri di kamar masing-masing. Tak lama setelah dapat info, sepasukan personel Polres Pelabuhan Belawan tiba di lokasi kejadian. Saat diperiksa, para korban dari etnik Budha Myanmar itu telah tewas bersimbah darah dengan posisi tak berjauhan. Sementara itu, patahan kayu dan besi kursi tampak berserakan di sekitar jenazah para korban. Setelah didata, kedelapan jenazah yang masing-masing Aye Min (23), Myo Co (20), Aung Thu Win (24), Aung Than (44), Min – Min (24), Win Tun (32) Nawe (23) dan Sam Lwin (45) itu langsung dievakuasi polisi ke RSU dr Pirngadi Medan.

Basic make program with algorithms

 Algorithms are the heart of the core computer, The basic algorithm make a program.
example of a basic program :
/*-----------------------------1. SYNTAX----------------------------------*/ <p>

<html>
<body>
<?php
echo"Hello World";
?>
</body>
</html>


<p>

/*-----------------------------1.1 COMMENT--------------------------------*/ <p>
<html>
<body>
<?php
//This is a comment
/* This is a Comment
Block*/
echo"Saya sedang Belajar PHP </br>";
echo"Apakah Anda Sedang Belajar PHP ?";
?>
</body>
</html>

<p>
/*-----------------------------2. VARIABLE---------------------------------*/ <p>
<?
$txt="Hello World";
$x=16;
echo $txt."<br>";
echo $x;
?>




<p>
/*-----------------------------3. STRING---------------------------------*/ <p>
<?php
$txt="Hello World";
echo $txt;
?>





<p>
/*-----------------------------3.1 STRING concatenation---------------------------------*/ <p>
<?php
$txt1= "Hello World!";
$txt2= "What a Nice Day!";
echo $txt1. " " .$txt2;
?>



<p>
/*-----------------------------3.2 STRING STRLEN---------------------------------*/ <p>
<?php
echo strlen ("Hello WOrld!");
?>




<p>
/*-----------------------------3.3 STRING STRPOS--------------------------------*/ <p>
<?php
echo strpos ("Hello World!", "world");
?>




<p>
/*-----------------------------4.1 OPERATOR arihtmatic --------------------------------*/ <p>
<?php
echo" 3+4 = ", 3+4, "<br>";
echo" 3-4 = ", 3-4, "<br>";
echo" 3*4 = ", 3*4, "<br>";
echo" 3/4 = ", 3/4, "<br>";

?>



<p>
/*-----------------------------4.2 OPERATOR assignment --------------------------------*/ <p>
<?
$a=16;
$b=20;
$c=$a + $b;

echo" \$a = $a <br>";
echo" \$b = $b <br>";

echo " \$a + \$b = $c";
?>


<p>
/*-----------------------------4.3 OPERATOR comparison --------------------------------*/ <p>
<?
$a=10;
$b=20;
$c="aku";
$d="kamu";

echo" $a < $b =  " ,$a<$b, "<br>";
echo" $a == $b =  " ,$a==$b, "<br>";
echo" $a != $b =  " ,$a!=$b, "<br>";
?>




<p>
/*-----------------------------4.4 OPERATOR logical --------------------------------*/ <p>



<p>
/*-----------------------------5. IF --------------------------------*/ <p>

The Flag Flying in Aceh ( INDONESIA )


SERAMBI BANDA ACEH - Massa yang berkonvoi mengusung bendera Aceh saat diizinkan masuk ke Gedung DPRA,  memasang Bendera Aceh berukuran 16,4X6,4 meter panjang dan lebar.

Hingga berita ini di produksi, bendera raksasa itu masih terbentang di Gedung DPRA. Usai dipasang dibagian atas depan gedung DPRA, massa bersorak "Allahu Akbar".

Pengibaran ini sebagai tujuan utama mereka ke Gedung Dewan. Sedangkan dihalaman Gedung dewan itu, Ketua DPRA Hasbi Abdullah dan tiga anggota dewan dari Partai Aceh sedang menjumpai massa.

Hasbi Abdullah mengatakan, bendera itu sudah mereka sahkan pada 22 Maret 2013, namun saat ini perlu diklarifikasi oleh Mendagri. 

"Jika nanti sudah saatnya mengibarkan bendera ini, jangan dikibarkan di tiang ini. Tapi dikibarkan di tiang lain dan posisinya harus lebih rendah dari merah putih," kata Hasbi sambil menunjukkan tiang merah putih di Gedung DPRA.
" Mungkih kah INDONESIA memiliki 2 Negara...? " 
ARTI LAMBANG /  LOGO
 

Rabu, 13 Maret 2013

Turis Jepang Berhasil Dievakuasi dari Gunung Sibayak



Turis asal Jepang Yamada Kosei (32) yang sempat hilang di Gunung Sibayak, Kabupaten Sumatera Utara (Sumut), akhirnya berhasil dievakuasi tim SAR. Dia mengaku tersesat karena mencari lokasi air panas.


Kepala Seksi Operasi Kantor SAR Medan, Joni Superiadi menyatakan, proses evakuasi Yamada dinyatakan berakhir pada Minggu (10/3/2013) pukul 18.00 WIB. Bersamaan dengan itu, tim gabungan yang berasal dari personel Kantor SAR Medan, Polres Karo, Brimob Daerah Sumut serta unsur masyarakat juga membubarkan diri.


“Tadi operasi SAR berakhir jam enam sore. Yamada sudah ditemukan dalam keadaan selamat, dan langsung tadi diserahkan ke pihak Konsulat Jepang yang ikut menjemput,” kata Joni kepada wartawan di kaki Gunung Sibayak, Desa Jarang Uda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumut.


Yamada ditemukan berada di lokasi yang jarak tempuhnya sekitar satu jam berjalan kaki dari puncak Gunung Sibayak. Dia mengaku tersesat. Mengikuti jalan setapak tetapi tak bisa kembali lagi ke puncak, setelah menyadari dirinya tersesat.


“Saya mencari lokasi air panas,” kata Yamada kepada wartawan saat ditemukan.


Berbeda dengan informasi awal yang menyebutkan Yamada mengalami patah kaki, kondisi Yamada justru fit. Ada luka-luka di bagian kaki karena terkena duri pandan, tetapi secara umum dia dalam keadaan yang baik. Dari mampu bertahan dengan kondisi alam yang dingin dan berkabut.


Yamada yang dinyatakan hilang sejak mendaki Gunung Sibayak pada Rabu (6/3/2013), ditemukan tim SAR pada Sabtu (9/3/2013) sore, namun tim tidak bisa langsung melakukan evakuasi karena kondisi medan yang curam dan cuaca yang tidak mendukung. Hujan, kabut dan mulai gelap. Proses evakuasi baru bisa dilakukan pada hari ini.


Yamada bisa keluar dari lokasi dengan berjalan kaki, namun seorang personel Brimob terpaksa ditandu. Personel Brimob ini terluka karena terjatuh dalam upaya mencari dan menemukan Yamada. Diduga personel Brimob tersebut mengalami patah tulang, tetapi masih belum dipastikan kondisinya, menunggu hasil pemeriksaan dokter.

Selasa, 05 Februari 2013

Hati, Potensi Berharga yang Harus Dijaga



Hati, Potensi Berharga yang Harus Dijaga

Bismillahirrahmaanirrahiim


1.      Potensi Fisik

jika kita mampu mengelola fisik dengan baik, insya Allah kita akan menjadi manusia yang kuat dan produktif. Bahkan Islam sangat menganjurkan agar kita memiliki fisik yang sehat. Almu'minuni qowiyyu, mu'min yang kuat lebih baik dan lebih disukai oleh Allah daripada mu'min yang lemah. Dalam catatan sejarah, sampai usia 6 tahun Nabi Muhammad Saw memiliki tubuh yang benar-benar atletis. Beliau memulai peperangan pada usia 53 tahun. Dan tentu saja, perang zaman dulu tidak perang seperti zaman sekarang. Ketika itu Rasulullah Saw memakai baju besi hingga dua lapis dan mengarungi padang pasir sejauh ratusan kilometer. Itu artinya fisik beliau sangat prima.

Akan tetapi, ternyata tidak selamanya orang yang berfisik baik itu mulia sebagaimana kemuliaan Rasulullah. Bahkan tidak jarang manusia yang berbadan bagus malah menjadi hina akibat keindahan fisiknya. Wanita bertubuh bagus tidak identik dengan wanita yang mulia, malah tidak sedikit wanita berbadan bagus menjadi turun derajatnya karena dia gemar memamerkan tubuhnya. Di sisi lain ada juga orang yang gara-gara badannya bagus menjadi stress karena takut jadi tidak bagus. Setiap hari waktunya habis untuk memikirkan badannya. Ikut senam, diet dan membeli bermacam-macam obat supaya tubuhnya tetap bagus. Secara tidak langsung orang seperti ini justru tersiksa dengan keindahan tubuhnya. Sekali lagi, kita memang harus meningkatkan potensi fisik, namun potensi ini tidak identik dengan kemuliaan seseorang, jika tidak mampu menjaganya dengan hati-hati.

2.      Potensi Akal

Kita dikaruniai akal oleh Allah dan akal inilah yang membedakan kita dengan makhluk Allah lainnya. Dengan akal kita dapat memikirkan ayat-ayat Allah di alam ini sehingga kita dapat mengelola dan mengolahnya menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan. Kendati demikian, potensi akal juga bukanlah potensi yang dapat menentukan mulia atau tidaknya seorang manusia. Di Indonesia ini begitu banyak orang yang pintar, tapi mengapa Indonesia masih juga terpuruk? Setiap tahun puluhan ribu sarjana dikeluarkan oleh kampus-kampus yang ternama. Tapi mengapa korupsi masih juga merajalela? Rasanya kecil kemungkinan kalau korupsi itu dilakukan oleh orang-orang yang bodoh. Bagaiamana tidak? Uang negara, uang rakyat yang dikuras jumlahnya bukan hanya dalam bilangan jutaan atau miliaran, tapi juga triliunan rupiah. Kalau orang bodoh rasanya dia tidak akan kuat berpikir jauh-jauh seperti itu. Artinya pintar tidak identik dengan kemuliaan. Jika tidak hati-hati, mempunyai anak pintar juga tidak selalu identik dengan kebahagiaan. Ada yang anaknya pintar sementara orang tuanya hanya lulusan SD atau SMP, malah jadi menghina orang tuanya. Demikianlah memang. Badan yang kuat tidak selalu menggambarkan kemuliaan, akal pikiran yang pintar juga tidak selalu membuat oang menjadi mulia. Jadi apa sih yang bisa membuat orang mulia?

3.      Potensi Hati

Potensi yang ada pada diri manusia yang tidak setiap orang mampu menjaga serta mengembangkannya. Dialah yang dinamakan hati. Hati inilah potensi yang bisa melengkapi otak cerdas dan badan kuat menjadi mulia. Dengan hati yang hidup inilah orang yang lumpuh pun bisa menjadi mulia, orang yang tidak begitu cerdas pun dapat menjadi mulia. Ada sebuah syair yang mungkin bisa menggambarkan betapa hati bisa sangat berpengaruh pada kehidupan seseorang.
"Bila hati kian bersih, pikiran pun selalu jernih, semangat hidup kan gigih, prestasi mudah diraih; Tapi bila hati busuk, pikiran jahat merasuk, akhlaqpun kan terpuruk, dia jadi makhluk terkutuk. Bila hati kian lapang, hidup susah tetap tenang, walau kesulitan menghadang, dihadapi dengan tenang; Tapi bila hati sempit, segalanya jadi rumit, seakan hidup terhimpit, lahir batin terasa sakit".

Masya Allah, andaikan hati kian bersih tentu akan nikmat sekali menjalani hidup ini. Kalau hati kita ini bersih dan sehat, maka pikiran pun bisa menjadi cerdas. Kenapa? Karena tidak ada waktu untuk berpikir licik, dengki atau keinginan untuk menjatuhkan orang lain. Sebab, kalau tidak hati-hati benar maka hidup kita itu sangat melelahkan. Sekali saja kita tidak suka kepada seseorang, maka lambat laun kebencian itu akan memakan waktu, produktivitas dan memakan kebahagiaan kita, kita akan lelah memikirkan orang yang kita benci.

Karenanya bila hati kita bersih, maka pikiran bisa menjadi jernih. Tidak ada waktu buat iri, semua input kan masuk dengan mudah, karena tidak ada ruang untuk meremehkan siapa pun. Akibatnya kita akan memiliki akses data yang sangat tinggi, akses informasi yang benar-benar melimpah, akses ilmu yang benar-benar meluas, ujungnya akan mampu mengambil ide-ide yang cemerlang dan gagasan-gagasan yang jitu.

Berbeda dengan orang yang sombong, dia akan merasa bahwa dirinyalah yang paling tahu semua hal. Akibatnya, dia tidak pernah mau mendengar masukan dari orang lain. Padahal setiap orang tentu memiliki kelemahan. Dan untuk memperbaiki kelemahan itulah kita membutuhkan koreksi dan masukan dari orang lain.
Dengan kebersihan hati, insya Allah, otak akan lebih cerdas, ide lebih brilian, gagasan lebih cemerlang. Orang yang bersih hati itu punya kemampuan berpikir lebih cepat dari orang lain. Namun orang yang kotor hatinya, cuma akan berjalan di tempat. Dia kan sibuk memikirkan kekurangan orang lain, yang ada dalam pikirannya hanyalah kejelekan orang. Hatinya akan menjadi sempit.
Coba perhatikan jika ada anjing, kerbau, atau ada ular, di lapangan yang sangat luas, tentunya relatif tidak akan menjadi masalah. Apa lagi jika lapangannya teramat sangat luas, sebab ruang untuk bergerak jauh lebih leluasa. Tapi apa bila kita sedang da di kamar mandi, lalu muncul seekor tikus saja, pasti akan menjadi masalah. Kita tidak akan nyaman, jijik, atau malah ketakutan. Artinya bagi orang-orang yang berhati sempit, perkara kecil saja bisa menjadi masalah besar, apalagi perkara yang benar-benar besar.

Jika hati bersih maka wajah pun akan memancarkan kecerahan dan penuh keramahan. Bahkan Nabi Muhammad Saw juga demikian. Beliau tidak pernah berjumpa dengan oang lain kecuali dalam keadaan tersenyum cerah. Senyum yang penuh keikhlasan memang sangat bernilai besar, karena selain menjadi shadaqah juga akan menyehatkan tubuh. Bahkan menurut para ahli, senyum itu hanya menggunakan 17 otot, sedangkan cemberut 32 otot, makanya orang yang sering cemberut akan mengalami kelelahan otot.

Dalam berbicara pun kita harus sangat berhati-hati, sebab tak jarang melalui tutur kata, akan terlihat derajat seseorang. Sebab mulut ini ibarat teko yang mengeluarkan isinya. Jika di dalamnya berisi kopi tentu yang keluar juga kopi, tapi jika isinya air yang bening pasti keluar air yang bening. Orang yang berkualitas itu, jika berbicara ada struktur dan cirinya. Kalau dia berbicara yang keluar adalah ide atau gagasan, hikmah, solusi, ilmu dan zikir, sehingga pembicaraannya senantiasa bermanfaat. Kalau bunyi itu efektif. Semakin banyak omongan sia-sia, maka semakin turun kualitas orang itu, padahal ciri-ciri kualitas keislaman orang itu dilihat bagaimana kesanggupan menahan diri dari sesuatu yang sia-sia. Kalau kita selalu berusaha mengendalikan hati, detak jantung normal, wajah cerah, lisan enak, dan badan sehat. Lebih dari itu bergaul dengan siapa pun akan menyenangkan.

Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk mengenal potensi yang termahal dari hidup kita, yaitu hati kita sendiri. Hidupkan hati dengan memperbanyak ilmu, memperbanyak ibadah, dan zikir. Ladang untuk berkarya teramat luas, hiduplah dengan menjaga kebersihan hati, insya Allah hidup ini menjadi lebih indah dan penuh makna.

Hati adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh kesungguhan. Kita tidak bisa mengatur dan menata hati, kecuali dengan memohon pertolongan Allah agar Dia selalu menjaga hati kita.
Hati adalah pangkal kehidupan. Jika Allah memberi hati kita yang bening, kita akan banyak mendapat keuntungan dan bisa menjadi apa saja sesuai dengan keinginan. Bisnis bisa menjadi lancar dan sukses, menjadi pemimpin yang dicintai, suami yang dihormati, ayah yang disegani, menjadi apa pun bisa terwujud jika akhlak kita mulia di sisi Allah. Dan kuncinya adalah Qalbun Salim, yaitu hati yang selamat, selamat dari segala kebusukan. Sebab kesuksesan dan kemuliaan hanyalah milik orang-orang yang berhati bersih. Semoga kita termasuk di dalamnya. Amin.Wallahu a’lam

Report Ruswanto

Sabtu, 02 Februari 2013

CINTA TAK MUDAH UNTUK DIMENGERTI



CINTA terkadang tak mudah dimengerti…

CINTA adalah bahasa hati..


h a n y a y a n g m e m i l i k i h a t i...

y a n g d a p a t m e n g e r t i...


CINTA di pelupuk mata terkadang penuh dusta..

CINTA di dasar hati adalah ketulusan tanpa pamrih..


CINTA adalah kegilaan..

Dengan CINTA ia rela berkorban..


CINTA karena Allah, sebuah fitrah kebenaran..


T a k u t t e r t i p u C I N T A..

k e m b a l i k a n C I N T A k e p a d a n y a..

S i a p a l a h D i a p e m i l i k c i n t a s e s u n g g u h n y a..

s e l a i n y a n g m a h a p e n c i p t a..


CINTA yang ada di zaman ini..

CINTA yang penuh kepalsuan..

CINTA berselimut hawa nafsu..

CINTA pengundang petaka..

CINTA yang durhaka..

CINTA yang penuh dusta..


j a d i l a h d i a d i p e r b u d a k C I N T A


CINTA yang terlupakan di zaman ini..

CINTA yang sebenar-benarnya CINTA..

CINTA yang sejati..

CINTA yang pasti..

CINTA yang murni..

CINTA yang haq..

CINTA yang halal..

CINTA berdasarkan fitrah..

CINTA mengikut bimbingan-Nya..

CINTA yang diridhoi-Nya..


j a d i l a h C I N T A t u n d u k p a d a n y a


CINTA adalah kekuatan hati..

Kehadiran dirimu adalah energi bagiku..


CINTA bukanlah keputusasaan..

Ia menjadi lambang perjuangan..


Punggung yang rapuh menjadi tegak..

Akal yang tumpul menjadi TAJAM..

SETAJAM anak panah yang meninggalkan busurnya..

Jagalah CINTA yang TULUS dari HATIKU..


Karena ia sekuntum bunga..

Ia harum dan indah..


Sekuntum bunga yang terdampar di semak belukar..

Tentu banyak ujian bagi yang hendak meraihnya..

Ada yang tersesat..

Ada pula yang terjebak..

Sehingga tak dapatkan kesempatan untuk meraihnya..


Apalagi menjaga CINTA yang lurus dengan bimbingan-Nya..

Tentu akan mudah menggapainya..


Menjaga CINTA dengan perjuangan..

Ibarat mencari duri-duri yang tersembunyi..

Agar tiada yang tersakiti..


Tanamlah ia di taman yang jauh dari sentuhan dan pandangan..

Sehingga ia tetap harum dan indah..


Tanamlah ia ditempat yang semestinya..

Di taman hati yang engkau punya..

Sehingga taman hati Mu semakin Indah..

Dengan keharuman Bunga CINTA..


By Ruswanto

CINTA


Selasa, 29 Januari 2013

Arti Diriku Untukmu..

Adakah arti diriku untuk mu..

Kisah ini terulang kembali..
Sendiri menyendiri..
Tanpa dirimu..

Ku ingin merasakan..
Indahnya dunia ini..
Disaat kita masih bersama..

Namun apa daya ku..
Kau terdiam dan membisu..
Disaat ku bertanya..
Apa arti diriku untuk mu..

Kau diam tanpa menjawab..
Adakah engkau mencintai ku..
Adakah engkau menyanyangiku..

Semua hanya khayalan bagiku..
Tuk membahagiakan ku..
Ku berharap.. engkau mengerti isi hatiku..

By Ruswanto

Senin, 28 Januari 2013

BIDADARI KU

Wahai engkau bidadari..
Kelembutan hatimu menambah sari..
Membuat hatiku terpana..
Seperti ku melihat sang rembulan..
Yang bersinar dimalam hari..
Seperti Pancaran Sinar Wajahmu...

Sunggu dirimu  tegar..
Mengahadapi semua ini..
Dengan kekurangan mu..
Dengan penderitaan ini..
Kau mengukir penderitaan diatas mimpi mu..

Wahai bidadariku..
Kembangkanlah sayapmu..
Ku ingin melihat engkau kembali..
Dibalik sinaran rembulan malam..

Ku menunggumu..
Sampai kapan pun..

By Ruswanto

Minggu, 27 Januari 2013

Gunung Sinabung



Gunung Sinabung terletak di Dataran Tinggi Karo, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Ketinggiannya mencapai 2.460 meter dan menjadikannya gunung tertinggi di Sumatera Utara.

Sejarah terbentuknya
7300 tahun lalu, di Indonesia, pernah ada letusan gunung yang sangat dahsyat. Begitu dahsyatnya hingga disamakan dengan 2.000 kali letusan Gunung Helena atau 20.000 kali letusan bom atom Hiroshima-Nagasaki. Bahkan, akibat letusannya maha dahsyat itu, cahaya matahari terhalang masuk ke bumi karena abu letusannya yang membumbung tinggi selama beberapa dekade.
Akibatnya, suhu bumi turun hingga 15 derajat celcius dan dimulailah zaman es 2000 tahun kemudian. Tidak mengherankan bila saat itu kehidupan di bumi terancam punah. Diperkirakan umat manusia yang tersisa hanya 10.000.
Dialah Gunung Toba. Dari letusan dahsyatnya itulah, terbentuk kaldera terbesar di bumi dengan cadangan magma terbesar di dunia (terlihat dari foto satelit) di sekitar bekas Gunung Toba berdiri. Cekungannya kini menjadi Danau Toba dengan Pulau Samosir di tengahnya.
Selain kaldera dan danau, letusan Gunung Toba menghasilkan beberapa anak gunung, salah satunya yang paling besar adalah Gunung Sinabung.

Sejarah Berulang?
Sejak terbentuknya ratusan tahun lalu, gunung berdiameter 7 km ini adalah gunung dormant (tidur) atau tidak ada aktivitas. Letusan terakhir gunung ini terjadi pada 1600. Namun, beberapa data dan fakta menyatakan Gunung Sinabung menunjukkan tanda-tanda sedang "menggeliat”.
Walaupun saat ini bentuknya masih seperti kerucut kecil, sudah ada tanda-tanda “pertumbuhan”. Tanda-tanda Gunung Sinabung sedang mengalami kebangkitan adalah sebagai berikut.

1. Letusan
Pada 29 Agustus 2010, Gunung Sinabung meletus untuk pertama kalinya sejak 400 tahun lalu. Di bulan September, terjadi dua letusan. Yakni, pada 3 September dan 7 September. Walaupun bukan letusan besar, dapat disimpulkan sementara bahwa saat ini Gunung Sinabung sedang mengumpulkan magma selama 400 tahun terakhir.

2. Gempa Megathrust Sumatra Andaman
Pada 26 Desember 2004, terjadi gempa besar yang diikuti tsunami di Aceh. Akibatnya, terjadi pengangkatan dan penurunan daratan di  Andaman. Tepatnya, terjadi pengangkatan koral setinggi 30 cm di utara Pulau Sentinel dan terjadi penurunan di lepas pantai barat laut Pantai Pulau Rutland.
Padahal, guncangan gempa megathrust ini kekuatannya mencapai 9,15 MW dengan episenter hanya 300 km di sebelah barat Danau Toba.

3. Gempa Mentawai
Pada 25 Oktober 2010, terjadi gempa di Kepulauan Mentawai dengan  kekuatan 7,7 MW. United States Geological Survey (USGS) menyatakan gempa terjadi dengan kedalaman episentrum 12.8 mil dan magnitudo gempa 7,7 skala richter.
Berdasarkan data dan fakta tersebut, timbul pertanyaan, “Apakah peristiwa letusan maha dahsyat Gunung Toba 7300 tahun lalu akan terulang?"

Dasar mempelajari HTML


This HTML tutorial contains hundreds of HTML examples.With our online HTML editor, you can edit the HTML, and click on a button to view the result. Example<!DOCTYPE html><html><body><h1>My First Heading</h1><p>My first paragraph.</p></body></html>Try it yourself »Click on the "Try it yourself" button to see how it worksx

Wih... Nikmatnya....

Asep: "Pin, mau tau gak??".

Ipin: "apa Sep?".

Asep: "kemaren gua ajak DIA ke kamar?".

Ipin: "wah.. Cuma berdua aja dikamar?".

Asep: "iya.. Habis itu gua kunci pintu, takut ada yg ngeliat".

Ipin: "trus dia, lo apain Sep?". 

Asep: " pas baru masuk kamar gua,//  cuma memandangi dia aja,.. :) // tapi lama2 gua jadi nafsu".

Ipin: "trus.. Trus..??". :(

Asep: "trus gua raba tubuh nya yg masih tertutup baju warna biru".

Ipin: "trus..!!".

Asep: "gua buka pakaian nya".

Ipin: (mikir ngeres) "trusin Sep.. Gua udah ga sabar".

Asep: "trus gua mulai menjilati susu nya yg bulat dan putih itu".

Ipin: (tambah ngeres) "gimana rasanya??".

Asep: "hmm.. Pokoknya enak banget".

Ipin: "oiya, ngomong - ngomong nama dia siapa ?".

Asep: " ah.. entar loe mau juga.. "

Ipin: " kagak.. sep.."

Asep: " namanya.... OREO".

Ipin: Wah gila lu sep, di kirain loe *lagi <3 ma..... #sensor

Docter

DOKTER VS PASIEN
Dokter : ya saya tau, kalo gak sakit ngapain dbawa ksini>=)
Ngatiyem : tolong diperiksa dok !
Dokter : yaiyalah diperiksa. masa dinyanyiin? :>
Ngatiyem: (mulai emosi) ‘cepetan dikit dok ! /:)
Dokter : ‘bentar, lagi update status nih’ (=| selesai diperiksa..
Ngatiyem : gimana dok ? :/
Dokter : apanya’ :O
Ngatiyem : apakah status dokter ada yg komèn? ya,anak saya laah’ !!>:O
Dokter : ooh..’ :O
Ngatiyem : gmn keadaany dok?? | td udah dpriksa kan?’ :/
Dokter : gawat. ini gawat bgt. titit anak anda ilang !’ :s
Ngatiyem : anak saya memang gak punya titit dok! dia kan cewek !’>:O
Dokter : oh cewek ya, pantesan.. | kok gak ada susunya ?’ :s
Ngatiyem : ya jelas aja gak ada, umur nya baru 3 thun>:O
(#Ngatiyem mulai panas. matanya merah. ingusnya keluar>:#)
Ngatiyem : ‘jadi anak saya sakit apa dok ?’ :s
Dokter : lho kok nanya saya, anda kan ibunya ! seharusnya lebih tau donk.’>:/
Ngatiyem : DOKTERNYA KAN ANDA!! SKRG JAWAB, ANAK SAYA SAKIT APA ??’
Dokter : ada dèh, kasi tau gak ya ??’ :p
Ngatiyem : ^%&$&%#^*%^*#^*^%#^

Kamis, 24 Januari 2013

Makalah Kewarganegaraan


 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DAN
KAITANNYA DENGAN DEMOKRASI

di susun :

Ruswanto
Putri Winda Sari
Rahmayani
Rizki Sendayu

Kelompok V

AMIK POLIBISNIS
MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN
T.A ; 2012 / 2013














Pendahuluan
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam batas-batas tertentu telah difahami dan dimengertti oleh setiap orang, akan tetapi setiap orang melakukan aktifitas yang berbeda dalam kehidupan  kenegaraan, maka apa yang menjadi hak dan kewajiban setiap orang dinegara ini seringkali terlupakan.

Dalam kehidupan kenegaraan hak warga negara berhadapan dengan kewajiban, bahkan kewajiban setiap warga negara lebih banyak dituntut, sementara ha-hak setiap warga negara kurang mendapat perhatian yang serius.

Hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan kenegaraan maupun hak dan kewajiban seseorang secara individual didalam sejarah tidak pernah dirumuskan secara sempurna, hal ini dikarenakan sistem pemerintahan dinegara mengalami perkembangan sejalan dengan  perkembangan manusia.

Hak dan kewajiban warga negara serta hak asasi manusia harus mendapat perhatian yang lebih mendalam, mengingat negara kita sedang saat ini sedang menumbuhkan kehidupan yang demokrasi. Sistem pemerintahan yang demokrasi dapat menjamin hak asasi manusia maupun hak dan kewajiban warga negara.

Hak asasi manusia maupun hak dan kewajiban warga negara merupakan salah satu elemen yang sangat penting dari demokrasi dan telah diatur dalam UUD 1945. Pengaturan hak asasi manusia maupun hak dan kewajiban warga negara  yang telah disusun didalam UUD 1945, menjadi acuan untuk penyelenggara sistem pemerintahan agar terhindar dari tindakan sewenang – wenang  dalam menjalankan tugas kenegaraan.











Pembahasan

I.        HAM ( Hak Azasi Manusia )
  1. Pengertian Hak Azasi Manusia (HAM) dan sejarah HAM.
Hak azasi manusia ( HAM ) adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia, HAM tidak diberikan oleh masyarakat atau negara, manusia memiliki HAM karena ia manusia. HAM tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh Negara.

Istilah HAM pertama kali diperkenalkan oleh Roosevelt Universal Declaration of Human yang dirumuskan pada tahun 1948 sebagai pengganti istilah The Rights of Man. Didalam konstitusi Indonesia ( UUD 1945 ) digunakan istilah Hak Warga Negara. HAM diberlakukan secara resmi di Indonesia oleh MPR tercantum dalam Amandemen kedua UUD 1945 ( Bab X dan Bab X A ) maupun didalam ketetapan MPR RI  nomor : XVII / 1998. HAM merupakan suatu pemikiran yang dituangkan dalam bentuk Hukum.

Pemikiran HAM itu sangat formal, kelahiran HAM dimulai di Inggris. Pada tahun 1215 kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang – wenang). Tahun 1679 terbit Habeas Corpus Act (orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan ). Kemudian pada tahun 1689 terbit Bill of Rights (akta deklarasi hak dan kebebasan kawula dan tata cara suksesi raja ). Dalam akta ini ditegaskan bahwa raja tunduk parlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak – hak parlemen.

  1. Jenis HAM
Pandangan mengenai HAM sangatlah beragam, hal ini dipengaruhi oleh latar belakang atau kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan zaman. Para pemikir liberal seperti John Locke, John S.Mill, Aristoteles, Montesquieu dan J.J.Rousseau  yang menekankan pada kebebasan manusia, bahwa hak – hak azasi mencakup hak kemerdekaan atas diri sendiri, hak kemerdekaan beragama, hak kemerdekaan berkumpul, hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang – wenang (bebas dari rasa takut), dan hak kemerdekaan pikiran dan pers.

Briefly menyatakan bahwa hak – hak azasi manusia dapat dibagi atas hak mempertahankan diri (self preservation ), hak kemerdekaan ( independence ), hak persamaan pendapat ( equality ), hak untuk dihargai ( respect ), dan hak bergaul sesama manusia ( intercourse ).

Dalam ketetapan MPR RI Nomor : XVII/1998 disebutkan bahwa HAM merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati, universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu gugat oleh siapapun. Sedangkan dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 ditegaskan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YanMaha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dari rumusan ini jelaslah bahwa hak azasi berbarengan dengan kewajiban dasar azasi manusia.

Dari kumpulan pendapat diatas dapat disimpulkan hak – hak azasi manusia baik yang bersifat individual maupun kolektif dapat dibagi menjadi :
1.     Hak – hak azasi pribadi (personal rights), kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama dan kebebasan bergerak.
2.    Hak – hak azasi ekonomi (property rights), kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan. Hak mendapat tunjangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar.
3.    Hak – hak azasi politik (political rights), Hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih) dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, ormas dan organisasi lainnya.
4.    Hak – hak azasi hukum ( rights of legal equality ), Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5.    Hak – hak azasi sosial dan kebudayaan ( social and cultural rights ), Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan, hak mengembangkan kebudayaan.
6.    Hak – hak azasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan ( procedural rights ), Hak mendapat perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan.

Konsepsi HAM yang diakui oleh negara kita seperti halnya negara lain menurut hukum dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu :
a.  Hak-hak pokok yang hanya dimiliki oleh para warga negara.
b. Hak-hak pokok yag pada dasarnya dimiliki oleh semua orang yang bertempat tinggal di suatu negara tanpa memandang kewarganegaraannya.

Konsepsi dasar HAM mengalami perkembangan Menurut pendapat para ahli bahwa HAM dibagi atas 4 generasi yakni :
1. Generasi I : menitik bertkan pada hak-hak pribadi politik dan hukum;
2. Generasi II : menekankan pada hak-hak dasar ekonomi, sosial dan budaya.
3. Generasi III : menekankan pada hak-hak suatu komunitas untuk berkembang.
4. Generasi IV : menekankan pada perimbangan hak dan kewajiban warga negara.

Berdasarkan pembagian ini nyatalah bahwa budaya terkait erat dengan HAM. Budaya dapat memotivasi manusia untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupannya dengan bebas, bahkan dengan budaya apa yang dibutuhkan manusia dapat terpenuhi.

Sebaliknya budaya akan berkembang sejalan dengan aktivitas dan kreativitas manusia dalam mengaktualisasikan hak dan kewajiban azasinya. Oleh sebab itu dapatlah dikatakan budaya merupakan suatu komplex aktivitas dan tindakan manusia yang berpola, salah satu diantaranya hukum positif yang melindungi, dan menjamin perwujudan HAM.

II.      Hak Kewajiban Warga Negara

Hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak warga negara merupakan suatu keistimewaan yan menghendaki agar warga negara diperlakukan sesuai keistimewaan tersebut. Sedangkan Kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara  dalam kehidupan bermasyarkat berbangsa dan bernegara. Kewajiban warga negara dapat pula diartikan  sebagai suatu sikap atau tindakan yang harus diperbuat oleh seseorang warga negara sesuai keistimewaan yang ada pada warga lainnya.

Erat kaitannya dengan kedua istilah ini ada beberapa istilah lain yang memerlukan penjelasan yaitu : tanggung jawab dan peran warga negara. Tanggungjawab warga negara merupakan  suatu kondisi yang mewajibkan seorang warga negara untuk melakukan tugas tertentu. Tanggung jawab itu timbul akibat telah menerima suatu wewenang. Sementara yang dimaksud dengan peran warga negara adalah aspek dinamis dari kedudukan warga
negara. Apabila seorang warga negara melaksanakan hak dan kewajiban sesuai kedudukannya maka warga tersebut menjalankan suatu peranan. Istilah peranan itu lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses.

Istilah peranan mencakup 3 hal yaitu :
  1. Peranan meliputi norma yang dihubungkn dengn posisi seseorang dalam  masyarakat. Dalam konteks ini peranan merupakan rangkaian  peraturan yang  membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.
  2. Peranan adalah suatu konsep tentang  apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
  3. Peranan dapat juga dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.

Dari pengertian diatas tersirat suatu makna bahwa hak dan kewajiban warga negara itu timbul atau bersumber dari negara. Maksudnya negaralah yang memberikan ataupun membebankan hak dan kewajiban itu kepada warganya. Pemberian/pembebanan dimaksud  dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga warga negara maupun penyelenggara negara memiliki peranan yang jelas dalam pengaflikasian dan penegakkan hak serta kewajiban.
Beberapa Kewajiban Warga Negara Indonesia meliputi :
1.     Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  1. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  2. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  3. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  4. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
III.    Pengaturan HAM, Hak dan Kewajiban Warga Negara  dalam Hukum Positif

Hukum positif merupakan aturan hukum yang sedang berlaku disuatu negara. Hukum positif di suatu negara tidaklah sama dengan hukum positif yang berlaku di negara lain. Perbedaannya terletak pada konstitutsi yang menjadi dasar dan sumber pembuatan hukum positif di maksud. Hukum positif itu dapat berwujud peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia konstitusi di maksud telah mengalami beberapa kali penggantian, jika selama 4 tahun setelah kemerdekaan (18/8-1945 s/d 27/12-1949), diberlakukan UUD 1945 maka selama kurun waktu sekitar 8 bulan (27/12-1949 s/d 17/8-1950) berlaku konstitusi RIS hampir di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi konstitusi ini diganti lagi dengan UUDS 1950 yang kemudian dengan dekrit 5 Juli 1959 dinyatakan tidak berlaku sekaligus memberlakukan kembali UUD 1945.

Ketiga konstitusi ini berbeda satu sama lain. UUD 1945 yang sangat singkat itu hanya mencantumkan 7 pasal (pasal 27,28,29,30,31,33 dan 34) tentang HAM dengan penanaman hak warga negara. Sedangkan konstitusi RIS dan UUDS 1945 merinci HAM secara detail dalam hampir sekitar 30 pasal yang ternyata cenderung memiliki kesamaan dengan Universal Declaration of Human Rights.

Undang – undang Dasar 1945 Abademen :
    1. Pasal 27
1)  Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam huku dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.
2) Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.
3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”)

    1. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan undang – undang.

BAB XA”)
HAK AZASI MANUSIA

Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hiduo dan kehidupannya.”)

Pasal 28 B
1)  Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutnkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”)

Pasal 28 C
1.     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh mamfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya, demi meningkatkan kualitas dan demi kesejahteraan umat manusia.”)
2.    Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”)

Pasal 28 D
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama dihadapan hukum.”)
2.     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”)
3.     Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam  pemerintahan.”)
4.     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.”)

Pasal 28 E
(1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. “)
(2)  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”)

Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. “)

Pasal 28 G
(1)          Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”)
(2)         Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”)


Pasal 28 H
(1)   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. “)
(2)  Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. “)
(3)  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.“)
(4)  Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”)

Pasal 28 I
(1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”)
(2)  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”)
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”)
(4)  Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”)
(5)  Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”)

Pasal 28 J
(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”)
(2)  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”)

BAB XI
AGAMA

Pasal 29
(1)          Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)         Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA “)

Pasal 30
(1)          Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”)
(2)         Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”)
(3)         Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”)
(4)         Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”)
(5)         Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”)


BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN “”)

Pasal 31
(1)          Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.””)
(2)         Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. “”)
(3)         Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. “”)
(4)         Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.””)
(5)         Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.””)


Pasal 32
(1)          Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.””)
(2)         Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.“”)

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL.””)

Pasal 33
(1)          Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)         Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)         Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)         Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.””)
(5)         Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.“”)

Pasal 34
(1)          Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.””)
(2)         Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.””)
(3)         Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.””)
(4)         Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.””)

BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN”)

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36 A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. “)

Pasal36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.”)

Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.”)
BABXVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1)          Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.””)
(2)         Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.””)
(3)         Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.””)
(4)         Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.””)
(5)         Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.””)


ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.””)

Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.””)

Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.“”)
ATURAN TAMBAHAN

Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.””)

Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.””)

Keterangan :
Perubahan Pertama :’)
Perubahan Kedua :”)
Perubahan Ketiga :”’)
Perubahan Keempat :””)

Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai pengaturan HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan  lain sebagai hukum positif, pada setiap alinea mencerminkan HAM. Jika dalam pembukaan UUD alinea pertama dan kedua tercermin pengakuan adanya kebebasan dan keadilan maka alinea ketiga dan keempat mencerminkan adanya persamaan dalam  bidang politik, Ekonomi, Hukum, sosial dan budaya. Ini berarti substansi HAM dalam Pembukaan UUD 1945 amat luas tetapi disayangkan kurang mendapatkan penjabaran yang lebih rinci dalam Batang Tubuh UUD 1945. Oleh karenanya MPR melalui ketetapan Nomor : XVII/1998 maupun perubahan kedua UUD 1945 pasal 28  s/d pasal 28 J lebih memperjelas dan merinci mana yang merupakan HAM, kewajiban warga negara.

Jika kita  cermati bersama Perubahan Kedua UUD 1945, Ketetapan MPR nomor XVII/1998 maupun peraturan perundang-undangan lainnya, maka pada dasarnya HAM meliputi :
a.      Hak untuk hidup, memepertahankan dan meningkatkan taraf kehidupan.
b.     Hak berkeluarga  dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah.
c.      Hak mengembangkan diri
d.      Hak keadilan
e.      Hak kemerdekaan/kebebasan.
f.      Hak atas kebebasan Informasi.
g.      Hak keamanan.
h.      Hak kesejahteraan.

Pengaturan HAM kedalam peraturan perundang-undangan  sebagai hukum positif pada hakikatnya di maksudkan untuk ;
  1. memberikan perlindungan agar HAM itu tidak dilanggar oleh pemerintah danorang   lain.
  2. Membatasi kekuasaan penguasa.
  3. Menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan dan perkembangan manusia serta masyarakat.

Peraturan perundang-undangan menetapkan pula kewajiban yang bersifat azasi kepada manusia.
Kewajiban tersebut adalah :
  1. Patuh kepada peraturan perundang-undangan, hukum tertulis dan hukum Internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
  2. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Menghormati HAM orang lain, moral, etika dn tata tertib kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
  4. Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

Pengaturan HAM dan kewajiban azasi manusia secara bersamaan dalam hukum positif bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keduanya. Individu memang memiliki hak-hak yang fundamental sebagai hak-hak azasinya tetapi iapun dituntut untuk dapat menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi hakazasi, individu yang lain. Dalam menjalankan hak azasinya setiap individu tidak dapat mengabaikan apalagi melanggar hak azasi individu lain.

Untuk mengaktualisasikan HAM, setiap orang diharuskan mampu menjalankan HAMnya dan memenuhi kewajiban namun kondisi seperti belum dapat menjamin tegaknya HAM yang bersangkutan. Oleh karenanya hukum positifpun memberi kewajiban dan tanggung jawab kepada Pemerintah agar menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang diatur dalam undang-undang nomor 39/1999, peraturan perundang-undangan lain serta hukum Internasional yang telah diterima negara RI. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah ini meliputi langkah-langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara.

Apabila kita telaah lebih mendalam Perubahan Kedua UUD 1945 ternyata MPR belum konsisten mengatur HAM dan hak serta kewajiban warga negara. Disatu sisi MPR ini terkesan melegitimasi HAM dengan menempatkannya dalam bab tersendiri terpisah dari hak dan kewajiban warga negara. Pada hal pengaturan demikian tidak tampak dalam UUD 1945 yang belum diamandemen. Akan tetapi disisi yang lain MPR masih memasukkan hak dan kewajiban warga negara kedalam HAM seperti pasal 28 D ayat 3 (hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan).

Adapun hak warga negara menurut UUD 1945 adalah :
1. Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintahan
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan  yang layak
3. Hak dalam upaya pembelaan negara
4. Hak berserikat dan berkumpul
5. Hak mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan termasuk ketik
6. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
7. Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
8. Hak mendapat pengajaran
9. Hak fakir miskin dan akan terlantar di pelihara oleh warga

Selain itu kitapun masih menemukan hak-hak warga negara yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain :
a.      Hak perorangan  atau kelompok untuk menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak berdemokrasi (pasal 2 ayat I Undang-Undang nomor 9 tahun 1998).
b.      Hak untuk memilih wakilnya di MPR, DPR/DPRD;155
c.      Hak untuk dipilih sebagai wakil di MPR maupun DPR/DPRD;
d.      Hak untuk berusaha;;
e.      Hak untuk memperoleh perlakuan yang baik;
f.      Hak untuk meperoleh bantuan hukum;
g.      Hak memilih tempat tinggl;
h.      Hak untuk mendapatkan kepastian hukum;
i.       Hak untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah;
j.       Hak memanfaatkan sarana hukum;
k.      Hak untuk memperoleh perlindungan dari ancaman kekerasan dan penyiksaan;

Sebaliknya warga negara mempunyai berbagai kewajiban sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 antara lain :
  1. Menjunjung hukum dan pemerintahan
  2. Turut serta dalam upaya pembelaan negara
  3. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Di samping itu warga negara mempunyai kewajiban lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan seperti :
  1. Membayar pajak;
  2. Menghargai warga negara;
  3. Memenuhi panggilan aparat penegak hukum;
  4. Memelihara kelestarian lingkungan;
  5. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
  6. Ikut memelihara fasilitas kepentingan umum;

Hak dan kewajiban warga negara sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan sudah tentu perlu dilaksanakan dan ditegakkan. Tetapi bagaimana realitasnya akan tergantung kepada beberapa faktor berikut :
  1. Peraturan perundang-undangan itu sendiri
  2. Penyelenggara negara
  3. Kesadaran hukum warga negara

Apabila salah satu diantara  ketiga faktor tadi mengandung kelemahan maka kemungkinan perwujudan HAM maupun hak dan kewajiban tersebut tidak dapat tercapai dengan optimal.

IV.      Demokrasi dan hak warga negara
Terdapat kecenderungan bahwa istilah demokrasi diterapkan dalam  kehidupan politik. Hal itu tampak dari pembicaraan tentang pemilu yang melibatkan warga negara. Demokrasi merupakan suatu aturan main untuk mendistribusikan kekuasaan secara adil diantara warga negara. Adil dalam arti ini ialah semua warga negara memperoleh hak yang sama untuk berjuang mendapatkan posisi dalam pemerintahan. Kecenderungan di atas saat ini kurang dapat diterima. Pengertian demokrasi sebenarnya lebih luas dari pengertian politik karena dapat diterapkan dalam kehidupan ekonomi dan sosial. Keterlibatan warga negara dalam proses demokrasi khususnya dalam pembuatan keputusan, merupakan kebutuhan dalam konteks sosial dan ekonomi.

Penerapan demokrasi dalam bidang ekonomi antara lain mengikut sertakan warga negara (khususnya pekerja) dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kemajuan
perusahaan, dan keterlibatan pekerja dalam proses produksi, keamanan dan kesejahteraan
dalam perusahaan. Hal ini yang dapat dilakukan yaitu pemberian kesempatan kepada pekerja utnuk memiliki saham dalam perusahaan. Sedangkan dalam bidang sosial pun demokrasi dapat diterapkan seperti tampak dari issu persamaan kesempatan dan pelayanan. Misalnya perlakuan  yang sama terhadap warga negara.

Dari paparan diatas nyatalah bahwa tuntutan penerapan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan amat relevan dengan eksistensi warga negara sebagai mahluk sosial. Artinya setiap warga negara akan membutuhkan warga lain dalam mengembangkan kehidupannya.

Jadi demokrasi dan HAM maupun hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling terkait. Dalam sistem demokrasi, warga negara dapat berperan secara optimal terhadap kelanggengan sistem yang pro kepentingan warga. Sebaliknya hak warga negara dapat terwujud manakala rezim yang berkuasa akan menegakkan sandi - sandi demokrasi.

V.        Hak dan Kewajiban Warga Negara  Dalam Era Otonomi Daerah.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab mewujudkan keadilan dan kemakmuran seluruh rakyat berdasar prinsip sentralisasi dan desentralisasi. Kedua prinsip ini tidak dapat dipandang sebagai suatu yang dihitomis melainkan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah.

Daerah Indonesia akan dibagi akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Daerah itu bersifat otonom atau administratif. Di daerah otonom penyelenggaraan pemerintahan bersendikan demokrasi karenanya eksistensi badan perwakilan rakyat yang pengisian keanggotaannya melibatkan peran serta masyarakat  dalam bidang politik, mutlak diperlukan.

Pemberian hak otonomi kepada derah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut  prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, pada dasarnya merupakan konsekwensi dari prinsip desentralisasi dan manipestasi konstitusi.

Selain itu dimaksudkan memenuhi tuntutan masyarakat diera reformasi dan globalisasi yang menyentuh segala segi kehidupan. Penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan Tap MPR nomor : XV/1998 jo UU nomor 22/1999 diperkokoh melalui perubahan kedua UUD 1945. Realita ini makin meyakinkan kita bahwa masa kini dan terutama dimasa depan, perwujudan hak-hak anggota masyarakat dalam konteks memberdayakan masyarakat dan institusi penyelenggara pemerintahan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Hal ini cukup beralasan karena pada masa lampau prinsip otonomi daerah cenderung  merupakan kewajiban. UU nomor 22/1999 memuat beberapa hal mendasar yang mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Atas dasar pemikiran itu maka salah satu prinsip yang harus dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah memperhatikan aspek demokrasi, keadilan dan pemerataan. Dengan prinsip itu diharapkan tujuan pemberian otonomi untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah maupun antar daerah dalam konteks negara kesatuan RI, dapat terwujud.

Dalam rangka pencapaian tujuan di maksud peranan masyarakat cukup menentukan. Agar peran itu menjadi optimal, masyarakat harus memahami dan melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Adapun yang menjadi hak masyarakat antara lain :
  1. Mengembangkan kehidupan demokrasi
- menyampaikan saran & pendapat secara bertanggung jawab
- Ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.
  1. Mengembangkan usaha158
  2. Melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia.
  3.  Mendapatkan keadilan
  4. Berhak atas perlindungan dan kepastian hokum
  5. Mengembangkan budaya
  6.  Mendapatkan pelayanan
  7. Menikmati hasil-hasil pembangunan

Sedangkan kewajiban masyarakat meliputi antara lain :
  1. Mentaati peraturan perundang-undangan  termasuk Peraturan Daerah
  2. Mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan
  3. Memelihara persatuan dan kesatuan
  4. Memelihara fasilitas-fasilitas/sarana kepentingan umum
  5. Menyampaikan pengaduan wajib mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih.



Penutup
Kesimpulan :
   Dari uraian diatas dapat disimpulkan antra lain  :
  1. Antara hak azasi manusia dengan hak dan kewajiban warga negara terdapat perbedaan namun tidak dapat dipisahkan.

  1.  HAM bersumber dari kodrat manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa, bersifat universal dan abadi tidak tergantung kepada peraturan perundang - undangan.

  1. Demokrasi tidak akan berlaku tanpa adanya HAM.

























Daftar Pustaka

-      Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X standar Isi 2006, Diterbitkan oleh ESIS, sebuah imprint dari Penerbit Erlangga, Hak Cipta ©2007 pada Penerbit Erlangga, disusun oleh Dra.Retno Listyarti.
-      Pista ( Pelatihan Intensif Siswa Terampil dan Aktif ). Pendidikan Kewarganegaraan, Diterbitkan dan dicetak CV”Seti-Aji” Jl.Sidoluhur No.66 Rt.o6 Rw.19 Waringinrejo,Cemani, Skh 57552.
-      Johanysn@yahoo.com , Dosen Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Gorontalo.


TV ONLINE